PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 188 /PMK.04/2020

TENTANG

PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR PENGADMN VAKSIN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

 

  • FASILITAS KEPABEANAN DAN/ ATAU CUKAI SERTA FASILITAS PERPAJAKAN

Atas impor Vaksin (termasuk melalui pusat logistic berikat) untuk penanggulangan pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan berupa:

  1. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
  2. Tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah;dan
  3. Dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

Fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan juga diberikan terhadap pengeluaran Vaksin asal impor dan/ atau tempat lain dalam daerah pabean dari:

  1. Kawasan berikat atau gudang berikat;
  2. Kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus; dan/atau
  3. Perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Atas pengeluaran Vaksin pengusaha kawasan berikat, pengusaha gudang berikat, pengusaha di Kawasan Bebas, pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus, atau Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor:

  1. Dibebaskan dari kewajiban untuk melunasi bea masuk (termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan) dan/ atau cukai serta dikecualikan dari kewajiban melunasi pajak dalam rangka impor; dan/atau
  2. Dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah,

yang pada saat pemasukannya belum dilunasi.

Pengeluaran barang yang dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan penyerahan barang kena pajak ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Tata laksana impor atau pengeluaran Vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, impor barang melalui pusat logistik berikat, kawasan berikat, gudang berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

Fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan diberikan atas impor Vaksin yang dilakukan oleh:

  1. Pemerintah pusat;
  2. Pemerintah daerah; dan/ atau
  3. Badan hukum atau badan non badan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari kementerian kesehatan;

 

  • TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN

Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan harus mengajukan :

  • Permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.
  • Surat Permohonan dilampiri paling sedikit :
    • Rincian jumlah dan Jen1s barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya; dan
    • Izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang 1mpor merupakan barang larangan dan/ atau pembatasan.
    • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • Surat penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan; dan
    • Rekomendasi untuk dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan dari Kementerian Kesehatan yang paling sedikit memuat keterangan :

– Identitas pemohon;

– Rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya; dan

  • Pernyataan bahwa vaksin yang akan diimpor atau dikeluarkan dari tempat yang mendapat fasilitas akan digunakan dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

Surat Permohonan & Lampiran disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window atau jika terjadi mengalami gangguan operasional maka dapat disampaikan secara tertulis disertai dengan :

  1. Lampiran permohonan dalam bentuk hardcopy; dan
  2. Hasil pindaian dari dokumen dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy.

Atas permohonan tsb Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan paling lama 3 (tiga) jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik atau 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.

Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan atas 1mpor Vaksin atau pengeluaran Vaksin. Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

  • PEMBERITAHUAN PABEAN
  1. Atas impor Vaksin serta pengeluaran Vaksin yang memperoleh fasilitas dilaksanakan dengan menggunakan dokumen sesuai dengan tata laksana impor atau pengeluaran barang
  2. Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.0 dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada huruf D angka 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor” dan kode fasilitas “83” pada kotak yang disediakan.
  3. Pemenuhan kewajiban pabean atas impor Vaksin yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan yang melalui pusat logistic berikat dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.8 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pusat logistik berikat dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada huruf D angka 22 kolom “Dokumen lainnya” dan kode fasilitas “83” pada kotak yang disediakan.
  4. Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Vaksin dari kawasan berikat atau gudang berikat yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan, dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.5 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi gudang berikat atau kawasan berikat dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada huruf B angka 17 kolom II Fasilitas Impor 11 dan kode fasilitas 11 8311 pada kotak yang disediakan.
  5. Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Vaksin dari Kawasan Bebas atau Kawasan Ekonomi Khusus yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan , dilakukan dengan mengajukan PPFTZ 01 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Bebas dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri dalam dokumen PPFTZ O 1 pada “Data barang” angka 39 kolom 11Keterangan11 dan kode fasilitas 11 8311 pada kotak yang disediakan.
  6. Pemenuhan kewajiban pabean atas pengeluaran Vaksin dari Perusahan Penerima Fasilitas KITE yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan dilakukan dengan mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor BC 2.4 ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawas1 Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor denga mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada angka 14 kolom II Surat Keputusan11 dan kode fasilitas 11 8311 pada kotak yang disediakan.

 

  • PENGELUARAN BARANG DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING)
  1. Terhadap impor Vaksin dapat dikeluarkan dari kawasan pabean dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) dan dilakukan penelitian dokumen namun tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
  2. Untuk dapat mengeluarkan Vaksin dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) harus menyampaikan permohonan dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean serta menyerahkan jaminan sebesar bea masuk dan/ atau cukai, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor yang terutang. kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang kecuali impor Vaksin telah mendapatkan Keputusan Menteri
  3. Pihak yang memperoleh fasilitasi wajib memenuhi ketentuan perizinan impor dari instansi teknis terkait pada saat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor.

 

  • JANGKA WAKTU

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap:

  1. Impor vaksin yang waktu importasinya; atau
  2. Pengeluaran vaksin yang waktu pengeluaran dari pusat logistik berikat, kawasan bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor,

Dilakukan sejak berlakunya peraturan menteri ini.

Waktu impor atau waktu pengeluaran yakni:

    1. Tanggal pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1); atau
    2. Tanggal didaftarkannya dokumen perigeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dari Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
  • MONITORING, EVALUASI, DAN PEMERIKSAAN SEWAKTU-WAKTU

Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat melakukan:

  1. monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan; dan/ atau
  2. pemeriksaaan sewaktu-waktu terhadap pihak yang memperoleh fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan,

atas impor Vaksin serta pengeluaran Vaksin yang ditujukan untuk penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam hal kegiatan monitoring dan evaluasi menemukan adanya penyalahgunaan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan, direktur yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, menyampaikan pemberitahuan kepada direktur yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai untuk dilakukan audit kepabeanan dan/ atau cukai.

  • SANKSI ADMINISTRATIF

Dalam hal pihak yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan

menggunakan Vaksin tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta fasilitas perpajakan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib membayar bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor yang terutang;
  2. Dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar atau paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
  3. Dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan/ atau di bidang perpajakan.

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sewaktu waktu ditemukan adanya penyalahgunaan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta fasilitas perpajakan, selain dikenakan sanksi administratif juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran terhadap akses kepabeanan selama 1 (satu) tahun.