Minggu, 09 Januari 2022 / 16:00 WIB

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220109135709-4-305781/pajak-gencar-tebar-surat-cinta-pedagang-online-mulai-kena

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ternyata diam-diam sudah menjadikan pedagang di marketplace sebagai salah satu target objek pajak. Pajak ini dikenakan atas transaksi yang dilakukan oleh para pedagang ini selama kurun waktu tertentu dengan nilai pajak yang tidak sedikit.

Hal ini ditemukan setelah adanya curhatan yang disampaikan oleh pedagang di salah marketplace melalui media sosial. Disebutkan bahwa nilai tagihan pajak yang disampaikan kepada temannya mencapai Rp 35 juta untuk transaksi selama dua tahun.

“Ternyata selama ini data transaksi seller sopi (shopee) diterima oleh kantor pajak, nggak tahu kalo mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun nggak bayar pajak kena Rp35 juta,” tulis akun @txtdarionlshop, dikutip pekan ini/

Dia juga mengingatkan kepada pedagang lainnya agar patuh membayar pajak. Sehingga tidak mengalami seperti temannya yang ditagih langsung dalam jumlah besar.

“Yang udah berjualan dan baru dagang online, ingat kalo ada pajak,” imbuhnya.

Dirinya pun juga mendapatkan ‘surat cinta’ yang sama dengan yang diterima temannya ini.

“Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta. Temen saya juga kena sekitar 35 juta. Yg belum kena tunggu saja. Mulai sekarang perhitungkan jualan di sh*p*e dengan potongan pajak, admin dll. Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP karena akan terdeteksi langsung biasanya. Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual,” lanjutnya.

Hingga saat ini DJP masih belum memberikan keterangan resmi mengenai pengenaan pajak kepada pedagang online ini.