Bagi masayarakat yang jadi wajib pajak orang pribadi UMKM tentu bakal dikenakan untuk melakukakan kewajiban pajaknya. Namun, ada pengecualian seperti wajib pajak orang pribadi UMKM yang belum memenuhi PTKP.

PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan masyarakat yang bisnis usahanya memiliki omzet dibawah Rp 500 juta dipastikan bahwa bisnis usaha tersebut tidak bakal dikenakan PTKP.

Akan tetapi,hal ini tidak serta-merta melepaskan masyarakat pemilik bisnis usaha tersebut dari kewajiban lainnya. Pemilik tetap diharuskan untuk melakukan pencatatan rutin. Pencatatan ini dilakukan guna mengontrol pendapatan yang masuk per bulan.

“Pencatatan ini dimaksudkan agar jadi pengawas mandiri bagi pemilik bisnis usaha yang omzetnya dibawah PTKP. Pencatatan ini bakal jadi laporan bila nantinya bisnis usaha tersebut berhasil mengembangkan omzetnya.

Pemerintah Memudahkan Untuk Pelaku UMKM Menengah Ke Bawah

            Pemerintah sendiri juga selalu dalam kehadirannya untuk membantu seluruh warga negaranya yang menjalani bisnis usaha. Diterbitkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pemerintah menawarkan kemudahan bagi pelaku usaha yang belum mencapai omzet sebesar Rp 500 juta, maka dibebaskan dari kewajiban membayar 0,5%  pajak dari total omzet yang tercapai.

Nantinya, bila pelaku usaha tersebut bisa mengembangkan bisnisnya hingga mencapai lebih dari Rp 500 juta, maka pemilik bisnis usaha yang dimaksud wajib untuk menyetorkan kewajiban PTKP nya.

Selain kontribusi pajak, para wajib pajak juga harus melakukan pengurusan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT setiap setahun sekali. SPT sendiri bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi laman pajak.go.id.

Sumber : https://news.ddtc.co.id/omzet-di-bawah-ptkp-tak-perlu-setor-pph-jangan-lupa-pencatatan-rutin-41032