Jumat, 17 September 2021 / 10:05 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210917092400-78-695571/ojk-bakal-ubah-regulasi-modal-ventura

Jakarta, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mengubah regulasi industri modal ventura (MV). Aturan saat ini sedang digodok, namun belum disampaikan kapan aturan bakal rampung.

Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Yustianus Dapot menyebut salah satu poin yang akan diubah ialah terkait minimal pendanaan ke portofolio penyertaan saham.

Menurut dia, nantinya setiap MV wajib mendanai minimal 15 persen penyertaan saham. Bila tidak mampu, ia menyebut OJK memberi opsi untuk masuk ke dalam pembiayaan usaha mikro.

“Penetapan minimal 15 persen adalah penyertaan saham, banyak perusahaan-perusahaan ventura belum bisa memenuhi ini dan lebih banyak pembiayaan usaha produktifnya,” jelasnya dalam webinar AMVESINDO Perjalanan Startup Menuju IPO, Kamis (17/9).

Ia menyebut perubahan aturan ini menyesuaikan dengan perkembangan MV yang bertumbuh pesat. Per Juni 2021, ia mencatat tren kenaikan 28,85 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Per Juni 2021, pembiayaan perusahaan modal ventura (PMV) tumbuh menjadi Rp15,88 triliun dari sebelumnya, Rp12,72 triliun. Adapun, komposisi pembiayaan MV didominasi pembiayaan usaha produktif, yaitu Rp10,18 triliun atau 64,12 persen.

Di posisi kedua ada saham dengan penyertaan senilai Rp4,98 triliun atau 31,39 persen. Sisanya sebesar 4,46 persen berasal dari obligasi konversi sebesar Rp709 miliar dan surat utang startup Rp4 miliar.