12/12/2023
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20231212101917-4-496415/nah-ini-tujuan-ditjen-pajak-wajibkan-laporan-rekening-rp1-m
Jakarta, Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan tujuan aturan pelaporan data rekening nasabah di atas Rp 1 miliar yang berlaku saat ini. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.19 Tahun 2018.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mengatakan pelaporan tersebut memiliki tujuan untuk menguatkan basis data perpajakan untuk mengoptimalkan pengawasan wajib pajak.
“Ini juga untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) 2 dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis,” tegas Dwi, Selasa (12/12/2023).
Adapun batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan, yakni agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi dan tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas.