Senin, 02 Maret 2020 / 07:11 WIB

https://news.ddtc.co.id/mulai-hari-ini-kpp-pratama-jalankan-pengawasan-berbasis-kewilayahan-19271?page_y=3000

JAKARTA, DDTCNews – Mulai sekarang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama resmi melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Topik ini menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Senin (2/3/2020).

Dirjen Pajak Suryo Utomo resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020. Otoritas juga menyesuaian prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020.

Sejalan dengan perubahan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak (WP) Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak. Seluruh kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2020.

Dalam SE-07/2020, DJP menegaskan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap dua segmentasi WP, yaitu WP strategis dan WP lainnya. WP strategis adalah seluruh WP yang terdaftar pada KPP di Kanwil DJP WP Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Ada pula WP strategis – dengan kriteria kontribusi penerimaan terbesar atau kriteria lain – yang terdaftar di KPP Pratama. Sementara itu, WP lainnya, baik yang ber-NPWP atau belum, berada dalam pengawasan KPP Pratama.

“Pengawasan terhadap wajib pajak ini [WP lainnya pada KPP Pratama] dilakukan dengan basis kewilayahan,” demikian penggalan bunyi penjelasan dalam SE-07/2020.

Pengawasan berbasis kewilayahan ini melalui sejumlah prosedur mulai dari assignment wilayah, assignment WP, hingga kegiatan pengawasan. Di dalam kegiatan pengawasan juga ada tindak lanjut pengawasan baik terhadap WP yang telah memiliki NPWP maupun yang belum.

Hari ini, DJP berencana menggelar acara kick off perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Rencananya, acara yang menandai dimulainya ekstensifikasi berbasis kewilayahan ini akan dihadiri Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Selain itu, sejumlah media juga menyoroti pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Presiden mengatakan bagi masyarakat yang sudah ber-NPWP wajib untuk lapor SPT.