Kamis, 08 Oktober 2020 / 09:02 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201007205206-532-555689/menkeu-ungkap-alasan-perpajakan-masuk-ke-omnibus-law-ciptaker

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ihwal masuknya sejumlah aturan perpajakan dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Ia mengungkapkan beberapa pasal terkait Perpajakan yang masuk dalam UU tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Salah satunya, terkait pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen untuk 2020-2021. Lalu penurunan tarif PPh Badan menjadi 20 persen pada 2023 dan seterusnya serta tarif 3 persen lebih rendah untuk wajib pajak yang go public.

Selain soal PPN kewajiban terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) khususnya penunjukan subjek pajak luar negeri (SPLN) juga dicantumkan dalam UU Ciptaker.

“Jadi kalau ada yang menyampaikan bahwa ini adalah seolah-olah pemasukan dari pasal-pasal Rancangan Undang-undang Omnibus Law Perpajakan sebetulnya tidak benar. Pemerintah bersama DPR membahasnya bersama-sama antara komisi maupun badan legislasi,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait UU Ciptaker, Rabu (9/10).

RUU Omnibus Law Perpajakan yang rencananya akan terpisah dari UU Cipta Kerja sendiri dibatalkan oleh pemerintah.

Sementara, pasal RUU tersebut yang dicantumkan dalam UU Ciptaker antara lain terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), pengecualian pajak penghasilan (PPh) atas dividen, penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga dan penyertaan modal dalam bentuk aset atau inbreng yang tidak terutang pajak pertambahan nilai, pengaturan terkait subjek pajak orang pribadi, dan lain-lain.

“Kami juga menyampaikan untuk penghapusan PPh atas dividen di dalam negeri dan pengaturan non objek PPh atas bagi laba sisa hasil usaha atau koperasi juga untuk dana haji yang dikelola oleh badan pengelola keuangan haji atau BPKH itu tidak menjadi objek pajak penghasilan. Ini untuk penegasan karena selama ini selalu ada dispute,” ujarnya.