Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220922210358-4-374316/repatriasi-tax-amnesty-ii-sepekan-lagi-apa-kata-sri-mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani, menyebut bahwa kementeriannya beserta jajarannya sudah menginformasikan kepada para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bahwa proses repatriasi harta akan segera berakhir.

Proses repatriasi sendiri juga sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dijadwalkan akan berakhir selambat-lambatnya 30 September 2022 atau kurang lebih tiga bulan seusai periode PPS sudah ditutup.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan bahwa wajib pajak juga mempunyai kewajiban untuk merealisasikan apa yang sudah disampaikan dalam komitmen ketika pengajuan peserta PPS. Semua itu sudah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan juga terikat kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga bakal melakukan tindakan tegas dengan pelacakan atau tracing terhadap wajib pajak yang tidak menjalankan komitmennya untuk merepatriasi hartanya tepat waktu.

Wajib pajak yang terbukti lalai dalam menjalankan komitmennya hingga batas waktu yang ditentukan maka akan terancam sanksi berupa tambahan PPh Final. Sementara ada tenggat waktu repatriasi yang hanya tinggal seminggu lagi untuk para wajib pajak segera melakukan repatriasi harta.

Seperti yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 bahwa yang mengatur sanksi tambahan PPh Final bakal berlaku lebih kecil bila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasinya lalu tetap menyetorkan sanksinya secara sukarela. Dan sanksi akan lebih besar bila kegagalan repatriasi justru ditemukan oleh pihak DJP hingga dirilisnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Penjelasan lebih detail dijelaskan bahwa wajib pajak peserta PPS Skema I yang tidak berhasil melaksanakan repatriasi harta akan terkena tambahan PPh Final sebesar 4% apabila membayar secara sukarela dan sebesar 5,5% bila sudah terlanjut terbit SKPKB.

Lalu penerapannya juga berbeda bila pada wajib pajak peserta PPS Skema II. Bila gagal melakukan repatriasi harta maka akan terkena tambahan PPh Final sebesar 5% bila disetorkan secara sukarela namun akan bertambah jadi 6,5% bila sudah terlanjur terbit SKPKB.

Masih dalam pembahasan PMK 196/2022, informasi yang harus disertakan dalam laporan repatriasi yaitu nama dan NPWP, kode dan nama harta, tanggal repatriasi, nilai harta yang direpatriasi dalam mata uang asal harta, sampai kurs yang digunakan dalam wajib pajak saat mengungkapkan harta dalam SPPH.

Wajib pajak juga perlu mencantumkan nilai bersih dalam kurs rupiah, kurs yang digunakan dalam proses repatriasi harta, nama bank tempat wajib pajak menyimpan dana repatriasi, serta nomor rekening penempatan harta yang sudah direpatriasi.

Lalu, harta PPS yang sudah direpatriasi oleh wajib pajak harus selalu berada di wilayah Indonesia selama 5 tahun yang diawali sejak terbitnya surat keterangan PPS. DJP sejauh ini sudah mencatatkan bahwa sudah ada total Rp 16 triliun harta yang harus direpatriasi paling lambat pada tanggal 30 September 2022 mendatang.