21/01/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/lupa-efin-tak-perlu-ke-kantor-pajak-simak-panduan-ini/

Pajak.com, Jakarta – Untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau badan melalui DJPOnline, Wajib Pajak membutuhkan Elektronik Filing Identification Number (EFIN). Namun apabila lupa EFIN, Wajib Pajak tak perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib Pajak bisa mengikuti panduan yang Pajak.com telah rangkum dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

”Mau lapor SPT tahunan di djponline.pajak.go.id, tapi lupa password? Kamu harus melakukan pengaturan ulang password dan membutuhkan EFIN untuk hal tersebut. Ini yang harus kamu lakukan jika lupa EFIN,” tulis DJP dalam akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com (20/1).

Solusi Lupa EFIN

DJP memberi solusi bagi Wajib Pajak yang lupa EFIN, yakni pertama, Wajib Pajak bisa mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui e-mail resmi DJP ke [email protected]. Panduan pengajuannya adalah sebagai berikut:

  1. Menggunakan alamat e-mail Wajib Pajak orang pribadi terdaftar dengan subjek ”Lupa EFIN”;
  2. Wajib mencantumkan:
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Nama Wajib Pajak;
  • Alamat terdaftar;
  • Alamat e-mail terdaftar (e-mail Wajib Pajak orang pribadi terdaftar);
  • Nomor telepon/handphone terdaftar;
  • Melakukan afirmasi dengan mengetik:

“Saya menyatakan bahwa saya adalah Wajib Pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

Kedua, Wajib Pajak orang pribadi dapat menggunakan saluran lain DJP untuk mengajukan permohonan lupa EFIN, meliputi:

  1. Telepon KringPajak (1500200);
  2. Live Chat (www.pajak.go.id); dan/atau
  3. Aplikasi M-Pajak.

Ketiga, Wajib Pajak badan juga dapat menggunakan saluran lain jika lupa EFIN. Berikut pilihannya:

Selain itu, Wajib Pajak badan maupun orang pribadi tetap dapat mengajukan permohonan lupa EFIN ke KPP/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

DJP juga menginformasikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun badan tahun depan sudah tidak menggunakan EFIN. Pasalnya, pelaporan SPT tahunan masa pajak 2025 akan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax. 

”Tahun depan sudah pakai core tax, EFIN sudah tidak dipakai,” imbuh DJP.