Jakarta, Indonesia – Pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan bagi wajib pajak. Khusus bagi pejabat negara, mungkinkah untuk membuka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan mereka ke publik layaknya pelaporan harta di dalam LHKPN?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), laporan SPT pejabat negara tidak bisa dibeberkan ke publik.

“Karena SPT merupakan sesuatu yang diberitahukan oleh wajib pajak kepada pejabat pajak,” jelas Dwi kepada CNBC Indonesia, Selasa (30/5/2023).

“Ketentuan tersebut melarang setiap petugas pajak untuk memberitahukan kepada pihak lain, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” kata Dwi lagi.

Untuk diketahui, penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi, harus dilakukan sampai batas akhir waktu penyampaian pada 31 Maret 2023.

Data Kemenkeu per 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, tercatat telah menerima sebanyak 12.016.189 SPT Tahunan PPh yang terdiri atas 11.682.479 wajib pajak orang pribadi dan 333.710 wajib pajak badan.

Pelaporan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 3,13% dari SPT Tahunan PPh yang disampaikan tahun lalu periode yang sama. Dari jumlah penerimaan 12.016.189 SPT Tahunan PPh tersebut, rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan hanya mencapai 61,8%, jauh dari target Kemenkeu yang sebesar 83% atau 16,1 juta wajib SPT Tahunan PPh.

Adapun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Ada dua pihak yang wajib melaporkan LHKPN, yakni penyelenggara negara seperti yang dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.