Senin, 27 Desember 2021 / 17:18 WIB

https://news.detik.com/berita/d-5872680/kpk-tahan-tersangka-kasus-suap-pegawai-ditjen-pajak-alfred-simanjuntak

Jakarta – KPK menahan Alfred Simanjuntak, tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017. Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat kasus ini terjadi.

“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AS, Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak,” kata Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2022).

Setyo mengatakan KPK telah memeriksa 83 saksi selama proses penyidikan perkara ini. KPK juga akan melacak aset guna memaksimalkan upaya pengembalian aset negara.

“Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 83 saksi dan terus berupaya melakukan asset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh AS,” ujar Setyo.

Akibat perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Alfred kini dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan hingga 15 Januari 2022. Alfred sementara ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

“Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 s/d 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Wawan langsung ditahan, namun Alfred belum ditahan KPK saat itu.

“Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625 ribu,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

Ghufron menyebut Wawan dan Alfred diduga menerima perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Wawan dan Alfred menerima arahan untuk melakukan 3 perusahaan yang akan melakukan wajib pajak.

Perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama pada kurun 2016-2017. Pada saat pemeriksaan, diduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak tidak sebagaimana mestinya.

“Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR dan AS diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut:

  1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
  2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
  3. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
  4. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
  5. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
  6. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)