Kamis, 23 Juli 2020  08.00 WIB

https://news.ddtc.co.id/klu-masuk-pmk-86-2020-pengajuan-insentif-pajak-ditolak-ini-kata-djp-22556?page_y=1444.4444580078125

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 86/2020, pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak mendapatkan sejumlah insentif pajak. Namun, belum bisa dilakukannya pengajuan bagi KLU baru menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (23/7/2020).

Sejumlah wajib pajak dengan KLU yang baru dalam PMK 86/2020 mengeluhkan adanya penolakan pengajuan. Hal ini dikarenakan dalam sistem DJP Online, pengajuan insentif masih mengacu pada beleid yang lama, yaitu PMK 44/2020.

Terkait dengan hal tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, memberikan respons. Kring Pajak mengatakan pada saat ini, otoritas masih melakukan pengembangan sistem aplikasi pengajuan insentif sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PMK 86/2020.

“Untuk saat ini, menu insentif PMK-86/PMK.03/2020 belum tersedia di DJP Online. Kami sedang tahap pengembangan,” demikian respons Kring Pajak melalui Twitter, Rabu (22/7/2020).

Kring Pajak meminta agar wajib pajak menunggu proses pengembangan selesai. Selain itu, wajib pajak diminta untuk terus melakukan pengecekan secara berkala. Simak pula artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona’.

Selain pengajuan insentif pajak, ada pula bahasan mengenai ratifikasi persetujuan penghindaran pajak berganda dan persetujuan pencegahan pengelakan pajak (P3B) Indonesia dan Kamboja. Ratifikasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2020.