04/11/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/ketentuan-pengajuan-keberatan-pnbp/

Pajak.com, Jakarta – Selain pajak dan kepabeanan, perusahaan atau Wajib Bayar berhak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterbitkan oleh instansi terkait. Bagaimana ketentuan pengajuan keberatan PNBP itu? Pajak.com akan memandu Anda mengetahuinya berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Objek Pengajuan Keberatan PNBP

  1. Objek keberatan PNBP dapat berupa:
  2. Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
  3. Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau
  4. Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.

Ketentuan Pengajuan Keberatan PNBP

Ketentuan pengajuan keberatan PNBP adalah sebagai berikut:

  • Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan PNBP atas ketiga Surat Ketetapan PNBP tersebut jika hasil perhitungan jumlah PNBP menurut Wajib Bayar berbeda dengan jumlah PNBP yang ditetapkan oleh instansi pengelola PNBP. Namun, jika keberatan PNBP dilakukan atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Wajib Bayar harus terlebih dahulu melakukan pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP terutang yang telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan PNBP, sebelum Wajib Bayar mengajukan keberatan PNBP;
  • Keberatan PNBP diajukan oleh Wajib Bayar kepada instansi pengelola PNBP dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. Batas waktu tersebut dapat dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
  • Pengecualian batas waktu diberikan paling lama 6 bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan. Adapun keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, meliputi bencana atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan instansi pengelola PNBP;
  • Apabila pengajuan keberatan PNBP melebihi batas waktu 3 bulan (normal) atau 6 bulan (keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar), maka instansi pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan yang bersifat final;
  • Setiap pengajuan keberatan PNBP akan diproses oleh instansi pengelola PNBP dengan melakukan proses berupa:

– Uji kelengkapan dokumen pendukung;

– Penelitian atas substansi keberatan PNBP; dan

– Penetapan atas keberatan PNBP.

  • Penetapan atas keberatan PNBP diterbitkan paling lambat 6 bulan terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap;
  • Apabila pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP tidak menerbitkan Surat Penetapan Keberatan PNBP, permohonan keberatan PNBP yang diajukan Wajib Bayar dianggap dikabulkan;
  • Surat Ketetapan Keberatan tetap wajib diterbitkan dalam waktu paling lambat 1  bulan sejak jangka waktu penetapan atas keberatan PNBP berakhir;
  • Penetapan atas keberatan PNBP merupakan penetapan yang bersifat final, yaitu keputusan adminitratif yang terakhir dari pejabat Tata Usaha Negara (TUN). Namun, apabila Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas keberatan tersebut, Wajib Bayar dapat melakukan upaya hukum lebih lanjut berupa pengajuan gugatan melalui Pengadilan Tinggi (PT) TUN;
  • Pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP yang menerbitkan surat ketetapan atas keberatan kurang bayar, juga harus menerbitkan Surat Tagihan sebesar pokok PNBP terutang dan sanksi administratif berupa denda; dan
  • Apabila pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP menerbitkan surat ketetapan atas keberatan lebih bayar dan Wajib Bayar tidak mengajukan gugatan melalui PT TUN, surat ketetapan keberatan lebih bayar dapat dijadikan oleh Wajib Bayar untuk mengajukan permohonan pengembalian PNBP.