09/09/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/ketahui-tahapan-kunjungan-kantor-pajak-setelah-rekomendasi-sp2dk/

Pajak.com, Jakarta – Setelah memberikan rekomendasi atas hasil kesimpulan Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan (SP2DK), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa melakukan kunjungan ke lokasi Wajib Pajak. Meski demikian, kunjungan tersebut harus memenuhi 3 tahapan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor 05 Tahun 2022. Apa saja 3 tahap itu? Pajak.com akan membantu Anda untuk mengetahuinya.

Tahapan Kunjungan Setelah Rekomendasi SP2DK

Berikut ini 3 tahap kegiatan kunjungan KPP setelah rekomendasi SP2DK:

1. Tahap persiapan kunjungan

  • Pegawai KPP yang akan melaksanakan kunjungan melakukan persiapan sebagai berikut:
  • Mempelajari data dan/atau informasi yang terdapat dalam sistem informasi pengawasan dan sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lainnya dalam rangka memperoleh pemahaman yang memadai atas profil Wajib Pajak;
  • Mempersiapkan surat tugas, dengan ketentuan bahwa 1 surat tugas disusun untuk kunjungan terhadap 1 Wajib Pajak;
  • Mempersiapkan tanda pengenal, data/informasi yang relevan, formulir berita acara, formulir pengumpulan data/aplikasi DJP Digital Maps sebagaimana diatur dalam SE Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara kegiatan pengumpulan data lapangan dan penjaminan kualitas data dalam rangka perluasan basis data, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya yang diperlukan;
  • Dalam hal diperlukan, dapat melakukan koordinasi dengan Wajib Pajak dan/atau pihak terkait; dan
  • Persiapan kunjungan lainnya.

2. Tahap pelaksanaan kunjungan     

  • Kunjungan dilaksanakan pada hari dan jam kerja sebagaimana tercantum dalam ketentuan mengenai hari dan jam kerja pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menggunakan pakaian kerja sebagaimana tercantum dalam ketentuan mengenai pakaian kerja pegawai di lingkungan Kemenkeu;
  • Berdasarkan pertimbangan Kepala KPP, kunjungan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja sebagaimana tercantum dalam ketentuan mengenai hari dan jam kerja pegawai Kemenkeu dan menggunakan pakaian selain pakaian kerja sebagaimana tercantum dalam ketentuan mengenai pakaian kerja pegawai di lingkungan Kemenkeu;
  • Pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan melengkapi diri dengan tanda pengenal, surat tugas kunjungan, dan dokumen relevan lainnya;
  • Pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kunjungan, serta menjelaskan tujuan Kunjungan kepada Wajib Pajak;
  • Pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan dapat melakukan pengambilan gambar, perekaman audio, dan/atau, perekaman audio visual, dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak tidak menyatakan penolakan/keberatan;
  • Pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan juga melakukan pengamatan terhadap kondisi sekitar Wajib Pajak, dalam rangka melakukan pengawasan berbasis kewilayahan serta melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan berbasis penugasan lapangan lainnya; dan
  • Dalam hal Wajib Pajak tidak bersedia untuk dilakukan kunjungan, kondisi tersebut dinyatakan dalam Laporan Hasil Kunjungan (LHK).

3. Tahap penyusunan LHK

  • Setelah dilakukan kunjungan, maka LHK memuat:
  • Tidak ada temuan;
  • Wajib Pajak tidak ditemukan;
  • Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia, Wajib Pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau Wajib Pajak badan telah dibubarkan;
  • Wajib Pajak tidak bersedia untuk dilakukan kunjungan;
  • Wajib Pajak tidak bersedia memberikan penjelasan atas permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
  • Terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan terkait layanan atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh Wajib Pajak;
  • Terdapat ketidaksesuaian antara data atau status Wajib Pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya;
  • Wajib Pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan; dan/atau
  • Terdapat temuan lainnya.