Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/5082870/kas-negara-bertambah-rp-2838-triliun-usai-tarif-ppn-naik-jadi-11-persen

Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2022 mulai menunjukkan kontribusi positifnya. Kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% merupakan amanat dari pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kendati hanya mengalami kenaikan sebesar 1%, namun rupanya tetap mampu mengerek penerimaan negara hingga mencapai puluhan triliun. Dari laporan penerimaan pada periode bulan September 2022, berkat tarif PPN terbaru membuat negara menerima pemasukan sebesar Rp 28,38 triliun.

Tren peningkatan pemasukan negara sudah terjadi sejak bulan pertama diberlakukannya tarif PPN 11%. Kontribusi pada bulan pertama menyentuh angka sebesar Rp 1,96 triliun dan pertumbuhan angkanya terus stabil hingga bulan Agustus kemarin.

Bulan Agustus kemarin juga disebutkan bahwa realisasi penerimaan pajak nasional mencapai Rp 1.171,8 triliun atau ditaksir sudah mencapai 78,9 persen dari total target yang ditetapkan dalam Perpres No.98/2022 sebesar Rp 1.485 triliun. Sementara realisasi PPN ditambah PPnBM yang terhitung sampai akhir bulan sudah mencapai Rp 441,6 triliun atau 69,1 % dari target semula.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menginformasikan bahwa tarif PPN yang ditetapkan saat ini di Indonesia masih dalam tahap wajar. Dirinya menyebutkan bahwa Indonesia masih lebih rendah tarif PPN nya dibandingkan dengan negara lain. Disebutkan bahwa banyak negara-negara yang menerapkan tarif PPN sampai 15,5%.

Sri Mulyani menambahkan bahwa tujuan kenaikan tarif PPN ini semata-mata untuk mendongkrak penerimaan negara. Negara sudah melakukan penyesuaian di penerimaan perpajakan yang lain seperti penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh). Disebutkan bahwa bila wajib pajak memperoleh penghasilan setahun diatas Rp 5 miliar maka akan dikenakan tarif 35% sementara bagi wajib pajak yang menerima penghasilan setahun kurang dari Rp 60 juta maka tidak dikenakan PPh. Diharapkan dengan adanya pernyesuaian tersebut konsep keadilan akan semakin terwujud.