Penerapan pajak karbon yang mengalami dua kali penundaan dikabarkan akan segera menemui jadwal pelaksanaan pastinya. Hal ini dikonfirmasikan oleh Kementerian Keuangan untuk segera menuntaskan polemic pajak karbon yang sudah diamanahkan dalam Undang-Undang.

Disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin, bahwa pihaknya sangat berkomitmen untuk segera menerapkan pajak karbon di Indonesia. Pihaknya memberi target bahwa pajak karbon bakal segera dimulai sebelum pagelaran akbar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar di Bali.

Pihaknya sudah mempertimbangkan matang-matang tentang pelaksanaan pungutan dalam pajak karbon. Masyita menyebut bahwa penerapan pajak karbon tidak akan meningkatkan penerimaan pajak secara massif. Pemerintah bahkan juga turut mengeluarkan alokasi dana untuk melaksanakan administrasi pajak karbon.

Biaya yang dikeluarkan untuk administrasi dibanding dengan penerimaan dari subjek pajak disebut sedikit berimbang. Pelaksanaan pajak karbon hanya untuk menekan angka penggunaan emisi gas karbon demi mewujudkan energy ramah lingkungan selain untuk lepas landas mempersiapkan transisi energy ke energy hijau terbarukan.

Kemenkeu saat ini menggeber persiapan untuk menelurkan semacam roadmap pada implementasi pajak karbon. Komponen yang tercakup yaitu pasar karbon (carbon market), carbon credit, dan regulasi.

Tidak hanya itu, ada proses pemilahan institusi sebagai carbon exchange yang secara parallel disiapkan pemerintah bersamaan dengan komponen-komponen lainnya. Sehingga pelaksanaan nantinya akan berjalan sukses.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa implementasi pajak karbon perlu dikalibrasi ulang sebabnya adalah krisis energi dan pangan yang kini sedang melanda. Saat ini, Kemenkeu masih terus mengkaji ulang penerapannya sembari memantau kondisi perekonomian global dan di dalam negeri.

Sementara, Kementerian ESDM yang juga bekerjasama dengan Kemenkeu menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan basis tenaga batu bara pada tahap pertama. Hal ini disebabkan bahwa pada sektor batu bara merupakan pelaku gas emisi karbon terbesar.

Nantinya pada tahap kedua akan menyasar pada sektor transportasi. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengimbau masyarakat agar segera beralih untuk memakai energi bersih untuk bahan bakar transportasi. Pemerintah juga mengupayakan percepatan transisi dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke energi listrik.

Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/5071192/pajak-karbon-dijanjikan-rilis-sebelum-ktt-g20