Insentif untuk kendaraan bermotor dan property bakal selesai pada bulan September 2022. Hingga saat ini, belum ada pengumuman lanjutan mengenai perpanjangan periode program dari Kementerian Keuangan tersebut.

Diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, program insentif ini bakal berakhir pada bulan September 2022 dan akan menjalani proses evaluasi selama bulan September tersebut. Insentif ini diatur dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Ketetapan ini sudah berlaku sejak bulan Februari 2022 silam. Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor juga menyasar pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor dengan harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energy dan harga terjangkau atau dengan nama lain Low-Cost Green Car (LCGC).

Insentif yang dialokasikan untuk LCGC diberikan pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif tersebut bakal berbentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66%, dan 33,33% sehingga PPnBM yang harus disetorkan pada tiap kuartal berbeda-beda seperti kuartal pertama 0%, kedua 1%, dan ketiga 2%.

Segmen kedua yaitu kendaraan dengan kapasitas mesin s.d 1500 cc dengan kisaran harga antara Rp 200-250 juta dan diberikan potongan PPnBM sebesar 50% yang berlaku pada kuartal pertama sehingga konsumen wajib membayar tarif PPnBM berkisar pada 7,5%. Insentif pada segmen kedua juga ditujukan pada mobil dengan pembelian lokal di atas 80%.

Selain itu, PPN DTP Rumah yang diatur dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Insentif PPN Properti tarifnya dikurangi sebesar 50% dari tahun 2021. Nilai rumah tapak dengan harga hingga Rp 2 miliar mendapatkan insentif sebesar 50% sedangkan untuk kisaran hrga Rp 2-5 miliar juga memperoleh potongan sampai 25%.

Syarat rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun (rusun) yang diberikan fasilitas tersebut adalah yang sudah diberikan secara fisik pada saat berlakunya pemberian insentif tersebut yaitu rumah baru yang diserahkan dalam situasi siap untuk ditempati dan diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/unit hunian rusun untuk 1 orang dan tidak dijual kembali selama 1 tahun. Pemberlakuan insentif ini digunakan untuk kemudahan masyarakat agar bisa berkontribusi positif pada pemulihan ekonomi.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220830191500-4-367898/buruan-diskon-pajak-mobil-rumah-berakhir-bulan-depan