15/10/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/kapan-bayar-denda-telat-setor-dan-lapor-spt-masa-ini-kata-djp/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Wajib Pajak yang telat membayar dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) masa dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, Wajib Pajak harus menunggu adanya Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk membayar denda keterlambatan tersebut.

Penegasan tersebut dilakukan DJP melalui akun resmi X (@kring_pajak) sebagai jawaban dari pertanyaan warganet.

“Halo, mau tanya dong untuk telat setor dan lapor PPh 21 masa kan kena denda ya? Itu dendanya langsung muncul di setoran atau gimana ya? Thx.” tulis warganet, dikutip Pajak.com, (14/10).

DJP menjelaskan, keterlambatan menyetor Pajak Penghasilan (PPh) masa dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 9 ayat 2a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Sanksi sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Tarif bunga yang digunakan adalah tarif bunga yang berlaku pada saat dimulainya penghitungan sanksi,” jelas DJP.

Daftar keputusan menteri keuangan (KMK) tentang tarif bunga per bulan dapat Wajib Pajak cek di laman http://pajak.go.id. Lalu, pilih Pada menu ‘Peraturan’ dan klik ‘Tarif Bunga’.

“Untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh, dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000. Kakak dapat setorkan sanksi tersebut setelah menerima Surat Tagihan Pajak dari KPP ya, Kak,” tegas DJP.

Warganet itu pun kembali bertanya,Harus tunggu STP berarti ya? Kalau untuk STP itu dikirim dalam bentuk fisik surat, atau elektronik melalui e-mail ya?”

DJP menegaskan bahwa pembayaran atas sanksi keterlambatan penyampaian membayar dan melaporkan SPT Masa PPh setelah menerima STP yang diterbitkan oleh KPP terdaftar. Kemudian, sesuai Pasal 36 PMK Nomor 80 Tahun 2023, STP disampaikan secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik apabila sistem sudah tersedia.

“Silakan atas STP tersebut cukup untuk dibayarkan, ya. Tidak ada ketentuan khusus untuk pelaporan atas pembayaran STP,” imbuh DJP.