11/09/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/juru-sita-kpp-badora-lakukan-penagihan-ke-wajib-pajak-di-medan/

Pajak.com, Medan – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora) mengunjungi lokasi 2 Wajib Pajak berinisial LHD dan BLH, di Medan Barat. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan tindakan penagihan pajak.

JSPN KPP Badora yang bertugas mengunjungi 2 Wajib Pajak ini adalah Blasius Deo Pratama, Bagas Putra Rahayu, dan Artha Sepriana Nababan. Selain itu, pelaksanaan penagihan juga dibantu oleh Kepala KPP Pratama Medan Barat Adianto Legowo.

Dalam proses penagihan, JSPN KPP Badora terlebih dahulu menjelaskan secara rinci terkait tunggakan dan menyampaikan salinan Surat Tagihan Pajak (STP) yang belum dibayarkan oleh 2 Wajib Pajak itu.

Kepala Seksi Penagihan KPP Badora Agung Lisyanto menjelaskan, kunjungan JSPN untuk menagih pajak ini diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa STP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan (SK) Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.

“Adanya utang pajak harus dibayar Wajib Pajak. Jumlah ini akan menjadi tunggakan pajak apabila saat jatuh tempo penanggung pajak belum melunasi utang pajak. Tunggakan pajak inilah yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan penagihan pajak. KPP Badora akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendukung tercapainya penerimaan negara, salah satunya melalui penagihan,” tegas Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(10/9).  

Setelah JSPN melaksanakan tugasnya, Wajib Pajak LHD memastikan akan melunasi utang pajaknya pada awal September tahun 2024. Sedangkan BLH sepakat untuk melunasi sebagian tunggakan dan akan mempertimbangkan opsi lain untuk sisa tunggakan yang belum dibayar.

Mekanisme Penagihan Pajak 

Pajak.com akan menguraikan secara lengkap mekanisme penagihan pajak yang bisa dilakukan oleh KPP:

  1. Proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan, terdiri dari STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali tidak disengketakan;
  2. Jatuh tempo dasar penagihan adalah 1 bulan sejak terbit. Apabila dalam jangka waktu tersebut, penanggung pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu tujuh hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran;
  3. Akan dikeluarkan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran oleh JSPN secara langsung apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya. Berikut ketentuannya:
  4. JSPN dapat melakukan melakukan pengumuman di media massa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan terhadap penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan tanpa menunggu jatuh tempo;
  5. Apabila penanggung pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak, dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan;
  6. Jangka waktu penyanderaan 6 bulan dapat diperpanjang maksimal enam bulan. Penyanderaan tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilaksanakan;
  7. Apabila sampai batas waktu Surat Paksa penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka setelah lewat waktu 2 x 24 jam akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Adapun Surat Pencabutan Sita diterbitkan oleh jurusita apabila penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan;
  8. Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal penyitaan, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak serta biaya penagihannya; dan
  9. Pelaksanaan lelang dilaksanakan setelah lewat waktu 14 hari sejak pengumuman lelang apabila penanggung pajak tidak membayar utang pajak dan biaya penagihannya.