Senin, 26 Oktober 2020 / 09:18 WIB

https://www.cnbcindonesia.com/market/20201026085027-17-197021/investor-sudah-kebal-perpanjangan-psbb-ihsg-menghijau

Jakarta, CNBC Indonesia – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan awal pekan Senin (26/10/20) dibuka di zona hijau naik 0,02% di level 5.113,14.

Selang 10 menit IHSG semakin hijau 0,36% di level 5.130,10 meskipun adanya perpanjangan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Transisi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Data perdagangan mencatat, investor asing melakukan aksi beli bersih sebanyak Rp 6 miliar di pasar reguler hari ini dengan nilai transaksi hari ini menyentuh Rp 670 miliar.

Saham yang paling banyak dilego asing hari ini adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dengan jual bersih sebesar Rp 9 miliar dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) yang mencatatkan net sell sebesar Rp 9 miliar.

Sementara itu saham yang paling banyak dikoleksi asing hari ini adalah PT Astra Internasional Tbk (ASII) dengan beli bersih sebesar Rp 2 miliar dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dengan net buy sebesar Rp 25 miliar.

Perdagangan di pekan ini akan berlangsung singkat sebab akan ada libur panjang dalam rangka cuti bersama. Pemerintah menetapkan tanggal 28 Oktober (Rabu) dan 30 Oktober (Jumat) sebagai hari libur cuti bersama.

Untuk tanggal 29 Oktober yang jatuh hari Selasa merupakan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Bertepatan dengan libur panjang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menetapkan perpanjangan PSBB di Ibu Kota untuk dua minggu ke depan terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Selama masa perpanjangan PSBB Transisi untuk periode ini, pemerintah daerah DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan kasus infeksi Covid-19 di ibu kota. Apabila tidak ada kenaikan kasus yang signifikan maka PSBB akan diperpanjang lagi selama 14 hari.

 

Namun bila lonjakan kasus justru terjadi, Gubernur Anies tak segan-segan untuk mengeluarkan kebijakan rem darurat.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Minggu (25/10).

Pengetatan PSBB akan berdampak terhadap pembatasan sebagian besar kegiatan usaha, mulai dari perkantoran, tempat hiburan hingga restoran.