• Jenis Insentif

PPN yang terutang atas penyerahan:

  1. Rumah tapak; dan
  2. Unit hunian rumah susun

Yang penyerahan yang terjadi pada saat:

  1. Ditandatanganinya akta jual beli; a tau
  2. Diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual,

serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.

 

  • Syarat Pemanfaatan Insentif
  1. Rumah tapak dan unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan:
  2. Harga Jual paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  3. merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
  4. Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru merupakan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
  5. Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan:
  6. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021;
  7. penyerahan hak secara nyata dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
  8. PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah
  9. PPN ditanggung Pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.
  10. Tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;

 

  • Tarif Insentif
  1. 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
  2. 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

  • Periode Insentif

Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.

 

  • Tata Cara Pemanfaatan Insentif

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun wajib membuat:

  1. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan & diberi keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.010/2021”.; dan
  2. laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah dengan melaporkan Faktur Pajak DTP pada SPT Masa PPN