INSENTIF PPh FINAL Jasa Konstruksi

  1. Fasilitas yang diberikan

PPh Final yang diperoleh WP Penerima P3-TGAI ditanggung Pemerintah

  1. Pihak yang memperoleh Fasilitas

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PP No. 23 Tahun 2018 yang telah memiliki Surat Keterangan Wajib pajak yang pajak penghasilan dihitung dengan PP No. 23 Tahun 2018

  1. Periode Insentif

Insentif ini berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sd Desember 2020 atau sejak peraturan diundangkan sampai dengan Desember 2020

  1. Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPh Final
  • Pemotong Pajak membuat SSP atau kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 110/PMK.03/2020”
  • Wajib Pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui pajak.go.id yang berisi PPh terutang atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak termasuk dari transaksi dengan Pemotong atau Pemungut dengan formulir yang telah ditetapkan dengan melampiri SSP
  • Penyampaian Laporan Realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Berakhir

 

INSENTIF PPh PASAL 25

  1. Fasilitas yang diberikan

Pengurangan besarnya angsuran sebesar 50% dari angsuran PPh pasal 25 yang terutang

 

  1. Pihak yang memperoleh Fasilitas

Wajib Pajak yang memperoleh fasiitas adalah dengan kriteria :

  1. Wajib Pajak dengan KLU Tertentu (Sesuai dengan SPT Tahunan 2018 atau data yang ada pada sistem perpajakan) dan/atau
  2. Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE
  3. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat,izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB

 

  1. Periode Insentif

Sejak saat pemberitahuan pengurangan disampaikan sampai dengan Desember 2020

 

  1. Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 25
  • Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP terdaftar melalui pajak.go.id dengan menggunakan format yang telah ditentukan
  • Wajib Pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 melalui pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Berakhir dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan