Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/inflasi-tercatat-5,95-persen-year-on-year-%28yoy%29

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil penghitungan tingkat inflasi di masyarakat yang tercatat berada di angka 5,95% year-on-year (yoy) pada bulan September 2022. Hasil ini juga disepakati oleh Kementerian Keuangan melalui Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, yang mengatakan bahwa angka inflasi tersebut tidak sesuai prediksi pemerintah.

Sebab, pemerintah memperkirakan bahwa tingkat inflasi di masyarakat akan berkisar pada angka lebih dari 6%. Pertimbangannya adalah pada awal bulan lalu pemerintah menaikkan harga BBM dan mengalihkan subsidinya ke aspek lainnya. Namun tingkat inflasi yang dibawah prediksi menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat sangat menjaga kestabilan ekonomi.

Sejatinya selalu akan ada resiko bila menaikkan harga BBM maka otomatis juga akan menimbulkan efek domino kepada kenaikan harga barang-barang dan meningkatkan tingkat inflasi di tengah masyarakat. Wamenkeu Nazara mengharapkan bahwa inflasi month-to-month sampai akhir tahun 2022 akan menurun dan berjalan normal kembali.

Sementara masih menurut BPS, angka Purchasing Manager’s Index (PMI) menunjukkan peningkatan dari yang semula di kisaran 51,7 pada bulan Agustus 2022 lalu bertambah menjadi 53,7 pada bulan September 2022.

Peningkatan ini menurut Wamenkeu Nazara merupakan sinyal positif bagi perekonomian. Sebab hal tersebut mengindikasikan adanya peningkatan pada pembelian barang atau stock up pada pelaku usaha. Sehingga diharapkan nantinya juga bakal berdampak pada peningkatan proses produksi.

Penambahan jumlah produksi nantinya bakal menstimulus daya beli dan kebutuhan masyarakat sehingga bisa secara perlahan berdampak pada pengurangan tingkat inflasi di masyarakat.

Sebab seperti yang pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi, bahwa perekonomian dunia bakal memasuki masa-masa penuh kegelapan pada tahun 2023. Wamenkeu Nazara mengharapkan bahwa adanya sinergi dan kolaborasi pada tingkat Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional jelang masa gelap tahun 2023 tersebut.