Selasa, 05 Juli 2022 13:28 WIB

https://www.republika.co.id/berita/rejbax370/india-larang-hotel-dan-restoran-pungut-pajak-pelayanan

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI — Otoritas perlindungan konsumen India memutuskan untuk melarang hotel dan restoran memungut service charge atau biaya layanan pada tagihan mereka. Perintah ini ditetapkan setelah peningkatan keluhan pelanggan terhadap pajak pelayanan yang cukup besar.

Restoran di India menambahkan biaya pelayanan atau service charge lima hingga 15 persen ke tagihan pelanggan di luar harga makanan dan pajak negara (PPn). Menurut para pelanggan sebaiknya pajak pelayanan itu dialihkan langsung pada harga makanannya saja.

Dilansir BBC, Selasa (5/7/2022), restoran tidak bisa lagi menambahkan biaya layanan secara default atau otomatis ke tagihan. Pedoman baru juga melarang restoran mengumpulkan dana dari pelanggan dengan memasukan diksi lain seperti pajak layanan, biaya layanan dan lain-lain.

Larangan juga termasuk untuk restoran tidak menolak layanan atau masuk ke pelanggan yang menolak membayar tip. Perselisihan yang tidak menyenangkan tentang tip di restoran telah terjadi di negara ini selama beberapa tahun. Pelanggan mengeluh bahwa mereka tidak diberitahu tentang biaya tambahan ini.

Pada 2017, departemen urusan konsumen pemerintah mengeluarkan seperangkat pedoman yang mengatur bahwa pelanggan hanya perlu membayar harga yang ditampilkan pada kartu menu bersama dengan pajak pemerintah. Departemen mengatakan bahwa orang dapat menggunakan “kebijaksanaan” mereka untuk memberikan tip atau tidak dan bahwa biaya tambahan tanpa persetujuan pelanggan sama dengan praktik perdagangan yang tidak adil.

Pemerintah justru mendorong restoran untuk membayar upah yang adil kepada karyawannya dan menaikkan harga produk untuk memenuhi biaya. Kendati begitu, restoran terus menambahkan service charge ke tagihan hingga menyerahkannya kepada pelanggan untuk menentang biaya tambahan.

Bulan lalu, pemerintah mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Restoran Nasional India (NRAI). Pihak pemerintah mengatakan telah menerima semakin banyak keluhan dari konsumen bahwa mereka masih dipaksa membayar biaya layanan, sering kali ditetapkan dengan harga tinggi yang sewenang-wenang dan bahwa mereka dilecehkan jika mereka meminta untuk menghapusnya dari tagihan.

NRAI, yang mewakili lebih dari setengah juta restoran, telah membela praktik tersebut. Menurut NRAI itu adalah masalah kebijakan individu dan memungut biaya semacam itu tidak ilegal.

Mereka juga berpendapat bahwa biaya layanan membawa pendapatan tambahan kepada pemerintah juga karena restoran membayar pajak atas apa yang mereka kenakan kepada pelanggan. Pedoman baru mengatakan bahwa konsumen dapat mengajukan keluhan mereka secara online atau melalui Saluran Bantuan Konsumen Nasional.