Kementerian Komunikasi dan Informasi baru saja menerbitkan kebijakan untuk mengatur jaringan digital di Indonesia. Kebijakan itu bernama PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang menjadi pengawas dalam kegiatan system elektronik di Indonesia.

Setiap perusahaan yang membuat platform dan aplikasi digital diharuskan untuk mendaftar ke PSE bikinan Kemkominfo. Bila tidak mendaftar, maka izin operasi platform tersebut bakal diblokir oleh Kemkominfo.

Sejumlah platform dikabarkan sudah mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan. Akan tetapi, ada beberapa platform yang hingga batas akhir pendaftaran PSE belum juga mengajukan pendaftaran.

Alhasil, sejumlah platform terpaksa menghadapi sanksi pemblokiran dari Kemkominfo. Platform tersebut menjadi platform yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia seperti sistem pembayaran elektronik global bernama Paypal, serta penyedia aplikasi-aplikasi permainan berbayar seperti Steam.

Kemenkeu Khawatirkan Potensi Pajak Dari Kebijakan Kemkominfo Blokir Steam

Kebijakan ini lantas menimbulkan reaksi di masyarakat. Beberapa orang menyuarakan keresahannya akibat kebijakan yang dirasa kurang menyeluruh ke seluruh pengguna dua aplikasi tersebut.

Reaksi yang sama juga ditunjukkan oleh jajaran sesame kementerian di cabinet Indonesia Maju. Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut bahwa jajarannya memperingatkan akan potensi pajak yang bakal terganggu.

“Saya mendengar bahwa ada kesempatan bagi platform yang belum mendaftar sampai tanggal 5 Agustus,” ujar Suryo Utomo dalam media briefing di kantor Direktur Jenderal Pajak pada Selasa, 2 Agustus 2022.

“Status Valve Corporation yang membawahi Steam sendiri merupakan penyelenggara PPN PMSE, artinya bila sudah mendaftar harusnya juga sudah terdaftar dalam sistem PSE milik Kemkominfo,” tambah Suryo.

“Saya berharap masalah ini tidak mengganggu ke penerimaan pajak, mudah-mudahan kami bisa mengobrol dengan teman-teman Kominfo dalam waktu dekat,” pungkas Suryo.

Untuk diketahui PMSE adalah perusahaan dari luar negeri yang menjual sesuatu barang tidak berwujud ke Indonesia. Jika suatu perusahaan masuk daftar PSE, belum tentu dia menjadi PPN PMSE. Sebaliknya jika masuk PPN PMSE maka sudah seharusnya dia terdaftar di PSE.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6212051/kemenkeu-mau-ngobrol-bareng-kominfo-soal-steam-biar-tak-ganggu-pajak