18 Maret 2022 / 13:40 WIB

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220318130619-4-323909/hore-beras-premium-daging-impor-batal-kena-pajak

Jakarta, CNBC Indonesia – Jangan lupa, kurang dari dua pekan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik. Tarif PPN yang saat ini 10% akan menjadi 11% mulai 1 April 2022.

Kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam beleid ini juga disebutkan kenaikan tarif PPN akan lebih tinggi yakni jadi 12% pada 1 Januari 2025.

Ada beberapa barang yang dikecualikan dalam pengenaan PPN ini yakni barang sembako. Barang sembako yakni beras, cabai, garam, jagung, sagu hingga telur dan buah-buahan yang dijual di pasar tradisional.

Kemudian, untuk sembako premium impor yang biasanya hanya dinikmati oleh sebagai masyarakat direncanakan akan tetap dikenakan PPN. Artinya tidak mendapat fasilitas pembebasan PPN seperti sembako lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa waktu lalu juga memberi sinyal bahwa sembako yang dikenakan pajak adalah daging impor seperti wagyu dan kobe serta beras premium impor basmati dan shirataki dan lainnya yang akan dikenakan PPN.

Namun, ternyata rencana tersebut batal. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan rencana pengenaan pajak untuk daging dan beras impor dibatalkan.

“Itu wacana yang akhirnya juga diberi fasilitas,” kata dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/3/2022)

Selanjutnya, untuk barang sembako yang dijual di supermarket pun ditekankan akan dibebaskan dari pajak. Artinya, seluruh jenis sembako baik yang biasa dan premium akan dibebaskan dari PPN.

“Sembako yang dijual di pasar maupun supermarket semua mendapat fasilitas,” pungkasnya.

Diketahui, dalam UU HPP tersebut pemerintah juga menetapkan tarif khusus untuk barang dan jasa tertentu. Tarif ini adalah tarif PPN final yang nilainya mulai dari 1% hingga 3% yang nantinya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dimana ini awalnya direncanakan untuk sembako impor.