24/01/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/djp-sebut-68-juta-lebih-faktur-pajak-berhasil-dibuat-melalui-core-tax/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, terdapat 118.749 Wajib Pajak sudah berhasil membuat 8.419.899 faktur pajak hingga pukul 09.00 WIB per 21 Januari 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 6.802.519 faktur pajak dibuat melalui core tax dan 1.617.380 faktur pajak lewat e-Faktur Desktop.

”Total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 5.630.494,” ungkap Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(29/1).

Pada periode itu, DJP juga mencatat Wajib Pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.

Perbaikan Penerbitan Faktur Pajak Melalui”Core Tax”

Dwi juga menginformasikan langkah-langkah perbaikan penerbitan faktur pajak di core tax hingga 22 Januari 2025, meliputi

  1. Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase;
  2. Penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data;
  3. Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml;
  4. Penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan; dan
  5. Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

”Dari upaya tersebut, dapat kami sampaikan hasilnya, yaitu penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam 5 hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24 persen dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”),” ungkap Dwi.

Kemudian, DJP menyebut, kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar, yaitu dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan. Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga menjadi lebih besar, yakni dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit.

”Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam 1 menit core tax bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini core tax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit,” ujar Dwi.

Secara simultan, DJP mengklaim bahwa saat ini data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap.

”Sebelumnya, didapati kendala pada beberapa PKP, data faktur pajaknya tidak lengkap,” imbuh Dwi.

Adapun daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman DJP dengan tautan www.pajak.go.id.

”Apabila Wajib Pajak menemui kendala, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kring Pajak pada nomor 1500 200,” pungkas Dwi.