23 Februari 2022 / 11:42 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220223104951-532-762846/djp-pungut-ppn-4-perusahaan-asing-termasuk-twitch

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat perusahaan baru memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per Januari 2022.

Empat perusahaan tersebut adalah Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertaiment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd.

“Udemy, Vonage Business, Blizzard Entertaiment, dan Twitch Interactive Singapore Ltd wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung mulai 1 Februari 2022,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor lewat rilis tertulis, Rabu (23/2).

Neil menyebut keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia. Dengan penunjukan tersebut, pelanggan keempat platform tersebut di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen.

“Udemy menyediakan layanan kursus online, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard Entertaiment menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, dan Twitch Singapore merupakan penyedia layanan video dan iklan,” jelas Neil.

DJP mencatat per 31 Januari 2022 sudah terdapat 98 PMSE, 74 di antaranya telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp5,03 triliun sejak awal diberlakukan ketentuan ini. Khusus untuk Januari 2022, total setoran PPN PMSE mencapai Rp397,2 miliar.

Neil menjelaskan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE berkewajiban memungut PPN sebesar 10 persen dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak.

Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran. Atas pemungutan PPN, pelaku usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, maupun dokumen-dokumen sejenis.

Lebih lanjut, Neil menjelaskan bahwa pemungutan PPN PMSE ini merupakan upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.