14/10/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/djp-9917-persen-wajib-pajak-sudah-padankan-nik-npwp-hingga-11-oktober-2024/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan Satu Data Indonesia. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa 99,17 persen Wajib Pajak sudah memadankan NIK – NPWP hingga 11 Oktober 2024.

“Sampai dengan 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 75,87 juta Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, tersisa sebanyak 630 ribu atau 0,83 persen NIK – NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 75,24 juta atau 99,17 persen Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan NIK – NPWP,” jelas Dwi melalui WhatsApp, (11/10).

Ia juga mengungkapkan bahwa dari keseluruhan data yang telah valid, hanya 4,5 juta atau 5,98 persen data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Sementara, 70,74 juta atau 94,02 persen data dipadankan oleh sistem.

“Pemadanan NIK dan NPWP lebih banyak manfaatnya bagi Wajib Pajak. Karena nantinya bukan hanya seluruh layanan DJP, tetapi juga layanan yang disediakan oleh pemerintah menggunakan NIK. Oleh karena itu, segeralah padankan NIK menjadi NPWP. Meski tidak ada sanksi administrasi ataupun denda terkait dengan tidak padannya NIK dan NPWP ini, tetapi teman-teman Wajib Pajak tidak akan bisa menikmati kemudahan-kemudahan layanan perpajakan,” ungkap Dwi.

Cara Memadankan NIK – NPWP

Pajak.com kembali menguraikan cara memadankan NIK – NPWP secara on-line berikut ini:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id;
  2. Klik menu ‘Login’;
  3. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
  4. Setelah berhasil login, maka pilih menu ‘Profil’;
  5. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga;
  6. Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon;
  7. Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’;
  8. Klik ‘Ubah Profil’;
  9. Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Wajib Pajak input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai; dan
  10. Selesai.