Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220926100212-4-374893/djp-gunakan-jarvis-di-2023-nasib-pns-pajak-gimana

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan gebrakan baru dalam dunia pelayanan perpajakan. Mereka disebut akan merilis salah satu layanan terbarukan berbasis teknologi digital bernama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administrations System (CTAS).

Dijadwalkan sistem ini akan langsung efektif berjalan tanggal 1 Januari 2024 mendatang. Artinya masih akan berlangsung persiapan kurang lebih 1 tahun lebih untuk mempersiapkan peluncuran program terbaru. Sistem ini akan menjalankan seluruh proses bisnis dalam pelayanan pajak secara digital. Tak akan ada satu pun sentuhan manusia dalam pelayanan pajak.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi menyebut pernyataannya seputar proyek core tax adalah proses transisi pelayanan perpajakan yang sangat progresif.

Langkah ini bakal mengganti ekosistem pelayanan perpajakan yang tadinya berbasis manual dan kini akan beralih menjadi berbasiskan digital. Sehingga akan memudahkan pelayanan petugas pajak kepada para wajib pajak.

Pihak DJP masih mempunyai waktu selama 1 tahun lebih sebelum jadwal perilisannya. DJP mempercepat persiapan seperti peningkatan dukungan komponen teknologi informasi serta pengembangan SDM dan sejumlah peraturan.

DJP menyiapkan sejumlah kelompok kerja untuk efisiensi kinerja tenaga penggerak sistem digital core tax. Kelompok kerja 1 bakal mengatur permasalahan seputar SDM dan Organisasi. Kelompok kerja 2 bakal meliputi kinerja di reformasi IT, proses bisnis serta data, dan terakhir Kelompok kerja 3 bakal bertugas pada regulasi yang memayungi keberjalanan core tax.

Konsep core tax bakal memakai asas tax just happen. Yaitu konsep administrasi pajak yang sudah berlaku di beberapa negara dan dilaksanakan secara real-time. Sehingga masyarakat bisa mengerjakan kegiatannya sehari-hari, lalu nanti akan muncul pemberitahuan SPT yang dikirim langsung ke yang bersangkutan.

Beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Australia sudah menjalankan konsep tax just happen. Konsep ini terbukti memudahkan para wajib pajak sambil bekerja sehari-hari juga tetap bisa menjalankan kewajiban pajaknya kepada negara. Akses program DJP tersebut nantinya hanya akan menggunakan NIK dan NPWP wajib pajak yang sudah terdaftar di kantor pelayanan pajak masing-masing.