Jumat 07 Agustus 2020  12.20 WIB

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4324828/daftar-terbaru-16-perusahaan-yang-pungut-pajak-digital-ada-facebook-dan-tiktok

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah daftar perusahaan yang mendapat tuhas untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital atau pajak digital. Pungutan ini dilakukan atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak, Jumat (7/8/2020), ada 10 nama perusahaan yang ditunjuk untuk menarik pajak digital. Sebelumnya, Dirjen Pajak telah menunjuk 6 perusahaan. Dengan begitu, terdapat 16 perusahaan yang ditunjuk untuk jadi pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri.

Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada gelombang kedua ini adalah:

  • Facebook Ireland Ltd
  • Facebook Payments International Ltd
  • Facebook Technologies International Ltd
  • com Services LLC
  • Audible, Inc
  • Alexa Internet
  • Audible Ltd.
  • Apple Distribution International Ltd
  • Tiktok Pte. Ltd
  • The Walt Disney Company(Southeast Asia) Pte. Ltd.

Sedangkan enam pelaku usaha yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:

  • Amazon Web Services Inc.
  • Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  • Google Ireland Ltd.
  • Google LLC.
  • Netflix International B.V., dan
  • Spotify AB.