Selasa, 19 Oktober 2021 / 07:15 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211018162425-92-709304/daftar-mobil-yang-tak-kena-tarif-ppnbm-baru-berdasarkan-emisi/2

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan kadar emisi. Tujuannya, untuk mempercepat penurunan kadar emisi di Indonesia.

Tarif baru itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid berlaku mulai 16 Oktober 2021.

“Bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” ungkap PMK tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (18/10).

Aturan ini umumnya berlaku bagi kendaraan bermotor untuk 10 penumpang hingga lebih dengan masing-masing pengelompokan tingkat konsumsi BBM, kadar emisi, hingga kapasitas isi silinder mulai dari kurang dari 3.000 cc dan 3.000-4.000 cc. Ketentuan rinci ada di lampiran PMK 141/2021.

Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan tarif pajak yang baru ini. Pada Pasal 26 PMK tersebut dinyatakan bahwa kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan komponen lengkap, namun belum dirakit atau dikenal dengan istilah Completely Knock Down (CKD) tidak dikenakan PPnBM atas impor atau penyerahannya.

Selain kendaraan berstatus CKD, pemerintah juga tidak mengenakan tarif PPnBM ke kendaraan sasis, kendaraan pengangkutan barang, kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 cc, dan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 16 orang atau lebih termasuk pengemudi.

Selanjutnya, pada Pasal 27, dinyatakan bahwa PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.

Begitu juga untuk kendaraan bermotor angkutan 10-15 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI dan Polri, serta kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI dan Polri.

Terakhir, berlaku untuk semua kendaraan yang digunakan untuk protokoler kenegaraan atau untuk penyambutan tamu kenegaraan. Namun, tidak termasuk kendaraan bermotor untuk pejabat dan karyawan.

Lebih lanjut, untuk mendapatkan pembebasan PPnBM ini, maka perlu ada Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM.

Surat tersebut harus dimiliki sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan.

Permohonan pengajuan SKB PPnBM dapat dilakukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui situs resmi institusi.

Bila SKB PPnBM tidak kunjung dimiliki atau dimohonkan setelah pemberitahuan pabean impor atau penyerahan kendaraan, maka tarif PPnBM tetap akan dipungut atau harus dibayar.