Selasa 22 Juli 2020  08.35 WIB

https://www.cnbcindonesia.com/news/20200722081432-4-174471/catat-insentif-pajak-diperpanjang-desember-sektor-diperluas

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak hingga Desember 2020. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 tahun 2020 yang baru saja diterbitkan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, PMK 86/2020 ini merupakan perubahan dari PMK 44/2020 dan PMK 23/2020 yang diberlakukan setelah Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi.

Setidaknya ada empat hal baru yang ditetapkan di PMK terbaru ini. “Ada 4 sebetulnya, yaitu memudahkan orang mendapat fasilitas, memperpanjang pemberian fasilitas, dan memperluas subjek yang diberikan fasilitas, dan mempermudah evaluasi fasilitas yang diberikan itu sendiri,” ujar Suryo melalui keterangan resmi yang dikutip Selasa (21/7/2020).

Dalam PMK terbaru ini, ada lima jenis pajak yang diperpanjang masa berlakunya hingga Desember yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh final UMKM, PPh pasal 22 impor, PPh pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selanjutnya, dari sektor usaha yang mendapatkan insentif pajak secara rinci adalah PPh pasal 21 menjadi 1.189 KLU (klasifikasi lapangan usaha) dari sebelumnya hanya 1.062 di PMK 44/2020.

Untuk PPh Final UMKM di PMK 86 ini masih sama dengan sebelumnya baik di PMK 44 maupun 23/2020. PPh pasal 22 impor sektor yang diberikan menjadi 721 KLU dari sebelumnya sebanyak 102 KLU di PMK 23/2020 dan 432 KLU di PMK 44/2020.

PPh 25 angsuran sektor yang diberikan fasilitas pajak menjadi 1.013 KLU dari sebelumnya hanya 102 KLU di PMK 23/2020 dan 846 KLU di PMK 44/2020. Kemudian untuk PPN dipercepat menjadi 716 KLU dari sebelumnya hanya 102 KLU di PMK 23/2020 dan 431 KLU di PMK 44/2020.

“Ini hampir seluruhnya sektor usaha diberikan fasilitas hingga akhir Desember 2020,” kata Suryo.