08/11/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/catat-ini-kriteria-wajib-pajak-yang-harus-membuat-tp-doc-2/

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi perlu memahami dokumen penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation (TP Doc) dengan baik agar terhindar dari sengketa pajak. Namun, ada kriteria yang menentukan kapan Wajib Pajak itu harus membuat dan menyimpan TP Doc.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023), dijelaskan bahwa TP Doc adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak yang memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Berdasarkan peraturan yang sama, ada tiga jenis TP Doc yang harus dipahami oleh Wajib Pajak. Tiga jenis TP Doc ini telah sesuai dengan yang disyaratkan dalam proyek BEPS OECD/G20, yakni dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan/atau laporan per negara (country by country report/CbCR).

Meskipun melakukan transaksi afiliasi, tidak seluruh Wajib Pajak diwajibkan membuat TP Doc. Evi Kurnia Sari selaku Transfer Pricing Compliance & International Tax V Supervisor TaxPrime mengungkapkan ada batasan atau threshold yang menentukan kapan Wajib Pajak itu perlu menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc.

Evi melanjutkan, jika Wajib Pajak tidak memenuhi threshold namun melakukan transaksi afiliasi maka Wajib Pajak tetap harus menerapkan PKKU dalam transaksi afiliasi.

“Sebenarnya kalau di peraturannya sendiri itu ada threshold kapan Wajib Pajak itu perlu untuk menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc tersebut. Apabila sudah memenuhi dari threshold tersebut, Wajib Pajak perlu untuk melakukan menyimpan dan menyelenggarakan,” katanya kepada Pajak.com dalam sebuah wawancara di Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, Jakarta, (07/11).

Wanita yang menempuh gelar sarjana di Universitas Indonesia ini menambahkan, Wajib Pajak perlu menyampaikan TP Doc paling lambat satu bulan apabila diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akan tetapi, apabila DJP tidak meminta, maka Wajib Pajak belum perlu menyampaikan TP Doc.

“Tapi, nanti di lampiran SPT itu biasanya ada namanya lampiran 3A 3B seperti summary transaksi afiliasi, jadi ada lawan transaksinya siapa saja, nilai transaksinya berapa, dan metode yang digunakan untuk menguji transaksi afiliasi tersebut. Di situ juga ada namanya lampiran ikhtisar, kita mencantumkan tanggal dokumen lokal dan master file harus tersedia,” tambahnya.

Perlu diketahui, TP Doc berupa master file dan local file dibuat oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi pada tahun berjalan, serta terdapat kondisi/transaksi dengan batasan sebagai berikut:

1. Nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50.000.000.000;

Baca Juga  Raih “Tax Holiday” 10 Tahun, PT TMAI “Soft Launching” Pabrik Sel Surya di KEK Kendal

2. Nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak:

– Lebih dari Rp20.000.000.000 untuk transaksi barang berwujud; atau

– Lebih dari Rp5.000.000.000 untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya; atau

3. Bertransaksi dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah dari pada tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.

Sebagai contoh, pada tahun pajak 2022 PT A memiliki nilai peredaran bruto tidak lebih dari Rp50 miliar dan transaksi afiliasi hanya terkait barang berwujud yang tidak melebihi Rp20 miliar maka PT A tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2023.

Namun, PT A tetap diwajibkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan.

Selanjutnya, apabila pada tahun pajak 2023 PT A memiliki nilai peredaran bruto tidak lebih dari Rp50 miliar namun terdapat transaksi afiliasi berupa pembayaran bunga pinjaman dengan nilai lebih dari Rp20 miliar, maka PT A diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal untuk tahun pajak 2024.

Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 30 April 2025 (Tahun Buku PT A Januari – Desember).

Untuk diketahui lebih lanjut, selain master file dan local file, ada pula CbCR. Kriteria kewajiban pembuatan CbCR adalah Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai entitas induk dari Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11.000.000.000.000 (sebelas triliun rupiah) pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan. Dalam hal Wajib Pajak sebagai entitas konstituen dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara sepanjang negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili:

1. Tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;

2. Tidak memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau

3. Memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh Pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

“Pada dasarnya, kewajiban pembuatan TP Doc tidak terbatas atas transaksi afiliasi dari luar negeri saja melainkan juga pada transaksi yang berasal dari dalam negeri (lokal). Artinya, sepanjang perusahaan memenuhi persyaratan di atas, maka wajib membuat TP Doc,” tutupnya.