Source : https://www.cnbcindonesia.com/news/20230314064130-4-421360/catat-golongan-ini-gak-perlu-lapor-spt-kok-bisa-sih/
14 March 2023

Jakarta, Indonesia – Setiap wajib pajak (WP) diharuskan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya. Untuk tahun 2022 kemarin, batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi yakni pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023.

Namun, ternyata ada kelompok orang yang tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT. Hal tersebut diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:

– Yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

– Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha

– Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan

– Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

Mengenai penghasilan di bawah PTKP, hal ini diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan tersebut mengatur batas PTKP yang berlaku saat ini yakni Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Dengan perhitungan ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan dibolehkan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.