29/10/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/cara-pendaftaran-objek-pajak-alat-berat-melalui-layanan-pajakonline/

Pajak.com, Jakarta – Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat, seperti alat-alat konstruksi dan teknik sipil yang digunakan di sektor perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

Pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar hukum penting bagi kepemilikan alat-alat berat di wilayah DKI Jakarta.

Kini, Wajib Pajak alat berat dapat mendaftarkan objek pajak mereka dengan lebih mudah melalui layanan daring yang tersedia di kanal pajakonline.jakarta.go.id. Adapun, proses ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran objek PAB secara daring.

Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran objek PAB yang dapat dilakukan melalui situs PajakOnline:

  1. Masuk ke Situs Resmi: Kunjungi laman pajakonline.jakarta.go.id, lalu masuk menggunakan surat elektronik dan kata sandi yang telah terdaftar. Setelah berhasil masuk, klik “Jenis Pajak” dan pilih “Pajak Alat Berat”. Di bagian ini, pengguna dapat memilih layanan “Pendaftaran Objek Baru”.
  2. Input Data Secara Manual atau Massal: Wajib Pajak diberikan dua pilihan dalam memasukkan data: “Tambah” untuk memasukkan data satu per satu, atau “Tambah Massal” untuk mengunggah data dalam jumlah besar sekaligus. Jika memilih “Tambah”, pengguna perlu mengisi formulir secara lengkap, mulai dari identitas Wajib Pajak hingga nomor seri dan jenis alat berat.
  3. Pengisian Data Detail Alat Berat: Pada tahap berikutnya, pengguna perlu mengisi informasi rinci terkait alat berat, seperti “Nomor Seri Alat Berat”, “Tipe”, “Merk”, “Jenis”, “Tahun Pembuatan”, “Kekuatan Mesin”, “Warna”, dan “Negara Pembuat”. Selain itu, jenis bahan bakar dan status alat berat juga harus diisi.
  4. Unggah Dokumen Pendukung: Pengguna kemudian diminta untuk mengunggah dokumen pendukung, termasuk foto objek pajak, KTP atau NPWP atau NIB, Surat Keterangan K3, dan dokumen lainnya yang relevan. Setelah semua data dan dokumen diunggah, pengguna perlu menyetujui pernyataan di bagian akhir dan klik “Simpan”.
  5. Konfirmasi Pendaftaran Berhasil: Jika semua data sudah diisi dengan benar, akan muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasil. Wajib Pajak dapat memantau status permohonan melalui situs yang sama.
  6. Tambah Data Massa Bagi pengguna yang memilih opsi “Tambah Massal”, langkah-langkahnya meliputi mengunduh format Excel dari situs pajakonline.jakarta.go.id, mengisi data dalam format tersebut, lalu mengunggahnya kembali ke situs. Data akan otomatis terisi setelah berhasil diunggah, dan pengguna dapat mengecek data yang telah terdaftar melalui simbol mata pada kolom “Aksi”.
  7. Pantau terus status permohonan di pajakonline.jakarta.go.id.

Melalui proses yang lebih sederhana ini, Wajib Pajak alat berat dapat dengan mudah melakukan pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memudahkan pemilik alat berat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, serta mendukung ketertiban administrasi pajak di wilayah DKI Jakarta.