Selasa, 28 Desember 2021 / 21:56 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211228151101-532-739624/cara-mendapatkan-tarif-rendah-pada-tax-amnesty-jilid-ii

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka beberapa peluang bagi Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengungkapan Sukarela alias Tax Amnesty Jilid II untuk mendapatkan tarif pajak lebih rendah.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Dalam Pasal 3 dijelaskan harta perolehan 1985 hingga 2015 bisa mendapat tarif pajak penghasilan (PPh) final 6 persen jika harta yang diungkapkan diinvestasikan ke sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di Indonesia.

Selain itu, tarif sama dikenakan jika harta yang diungkapkan diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN).

Kemudian, peserta Tax Amnesty Jilid II juga bisa mendapatkan tarif PPh 8 persen jika harta bersih yang berada di luar negeri dialihkan atau direpatriasi dalam Indonesia.

“Atau 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI,” jelas Pasal 3 huruf e beleid seperti dikutip, Selasa (28/12).

Sementara, untuk harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT, maka tarif yang dikenakan bisa sebesar 12 persen asalkan direpatriasi dan diinvestasikan ke SBN atau sektor energi terbarukan.

Sedangkan PPh sebesar 14 persen akan dikenakan bagi harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Lalu, PPh final sebesar 18 persen akan diberlakukan bagi harta kekayaan di luar negeri dan tidak akan direpatriasi.

Bendahara Negara menegaskan pihaknya akan mengenakan sanksi bagi WP perorangan maupun badan usaha yang tidak mengungkapkan pajak pada program kali ini dengan sanksi hingga 200 persen.