29/2/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/cara-lapor-spt-tahunan-pph-pasal-21-dari-dua-pemberi-kerja/

Pajak.comJakarta – Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak orang pribadi adalah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). SPT Tahunan ini berisi informasi mengenai penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak selama satu tahun pajak. Namun, bagaimana jika Wajib Pajak memiliki dua pemberi kerja dalam satu tahun pajak? Apa saja yang harus diperhatikan dalam hal ini? Pajak.com akan membahas cara lapor SPT Tahunan PPh Pasal 21 dari dua pemberi kerja.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki dua atau lebih pemberi kerja, pelaporan SPT Tahunan bisa menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, mereka harus menghitung dan melaporkan penghasilan dan potongan pajak dari masing-masing pemberi kerja secara akurat.

Salah satu alasan yang sering membuat Wajib Pajak orang pribadi memiliki dua bukti potong pajak dari dua pemberi kerja adalah pindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam satu tahun pajak. Misalnya, Anda bekerja di perusahaan A dari Januari sampai Juni 2023, kemudian pindah ke perusahaan B dari Juli sampai Desember 2023.

Dalam hal ini, Anda akan menerima dua bukti potong pajak 1721-A1, yaitu dari perusahaan A dan perusahaan B. Kedua bukti potong pajak tersebut harus Anda laporkan dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023.

Baca Juga  Total SPT Capai 4,39 Juta, DJP Ingatkan Waspada “E-mail” Palsu
Apa saja syarat untuk lapor SPT Tahunan dari dua pemberi kerja?

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Anda harus memastikan telah memiliki bukti potong pajak 1721-A1 dari kedua pemberi kerja. Bukti potong pajak ini berisi informasi mengenai penghasilan bruto, penghasilan neto, dan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja Anda selama satu tahun pajak.

Apabila tidak memiliki bukti potong pajak dari pemberi kerja lama, Anda akan mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan. Tanpa bukti potong pajak, Anda tidak dapat mengisi formulir SPT Tahunan dengan benar dan akurat.

Oleh karena itu, Anda harus segera meminta bukti potong pajak dari pemberi kerja lama. Penting untuk diingat bahwa pemberi kerja berkewajiban untuk memberikan bukti potong pajak kepada pekerjanya paling lambat satu bulan setelah tahun kalender berakhir.

Jika pemberi kerja lama tidak mau atau tidak bisa memberikan bukti potong pajak, Anda dapat melaporkan hal ini kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui telepon, e-mail, atau media sosial. DJP akan menindaklanjuti keluhan Anda dan memberikan solusi yang sesuai.

Pasalnya, kalau tidak melaporkan salah satu atau kedua bukti potong pajak tersebut, Anda akan dianggap tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk menyimpan dan memeriksa bukti potong pajak yang diterima dari setiap pemberi kerja.

Anda juga harus memeriksa apakah ada kesalahan atau ketidaksesuaian data pada bukti potong pajak tersebut. Wajib Pajak juga harus memastikan bahwa tidak ada penghasilan yang terlewat atau terduplikasi. Jika ada, Anda harus segera menghubungi pemberi kerja untuk meminta perbaikan.

Setelah memiliki bukti potong pajak yang benar dan lengkap, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui situs DJP Online. Wajib Pajak harus memperhatikan jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan, seperti formulir 1770 atau 1770-S, tergantung pada besarnya penghasilan dan sumber-sumber penghasilan lainnya.

Anda harus memilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan kondisi Anda, yaitu:

– Formulir 1770 S, jika penghasilan neto Anda lebih dari Rp 60 juta dalam setahun;

– Formulir 1770 SS, jika penghasilan neto Anda kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta dalam setahun; atau

– Formulir 1770, jika Anda memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

Berikut syarat lengkap yang harus disiapkan Wajib Pajak sebelum melakukan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara daring:

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi untuk masuk ke aplikasi e-Filing atau e-Form;

– Dua bukti potong pajak dari kedua pemberi kerja;

– Data mengenai penghasilan lainnya yang tidak termasuk dalam bukti potong pajak, seperti bunga deposito, dividen, sewa, royalti, hadiah, dan lain-lain;

– Data mengenai pengurangan penghasilan yang dapat diklaim oleh Wajib Pajak, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, iuran asuransi jiwa, bunga kredit perumahan, dan lain-lain;

– Data mengenai tanggungan keluarga yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak, seperti istri/suami, anak, dan orang tua; serta

– Data mengenai objek pajak lainnya yang dimiliki oleh Wajib Pajak, seperti harta benda, utang, dan hibah.

Bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan dengan dua bukti potong pajak?

Setelah dokumen dan data siap, Wajib Pajak dapat memilih salah satu dari dua cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara daring, yaitu dengan e-Filing atau e-Form. Untuk diketahui, e-Filing adalah cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui laman resmi DJP di alamat https://djponline.pajak.go.id. Sementara e-Form adalah cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara daring dengan menggunakan aplikasi yang dapat diunduh dari situs web DJP.

Dalam pengisian formulir SPT, Anda harus mengisi kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya dengan menjumlahkan penghasilan neto dari kedua pemberi kerja yang tertera pada bukti potong pajak 1721-A1. Anda juga harus mengisi kolom PPh Pasal 21 yang dipotong dengan menjumlahkan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh kedua pemberi kerja yang tertera pada bukti potong pajak 1721-A1.

Selanjutnya, Anda harus mengikuti langkah-langkah pengisian SPT sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh DJP Online. Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, Anda harus memeriksa kembali apakah ada kesalahan atau kekurangan dalam pengisian SPT Tahunan.

Jika sudah yakin, Anda dapat mengirimkan SPT Tahunan dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan oleh DJP ke alamat e-mail. Anda juga dapat mencetak tanda terima elektronik sebagai bukti telah melaporkan SPT Tahunan.