21 Februari 2022 / 16:46 WIB

https://finance.detik.com/moneter/d-5952056/cara-hitung-bunga-deposito-setelah-dipotong-pajak-perhatikan?_ga=2.107852161.287422101.1645589218-368533930.1603685075

Jakarta – Mengelola keuangan yang kita miliki saat ini memang memerlukan berbagai pertimbangan serta perencanaan yang matang, terlebih bila kita ingin mengembangkan dana tersebut. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya adalah dengan menginvestasikan dana tersebut sebagai deposito.

Deposito itu sendiri merupakan produk simpanan bank yang penyetoran dan penarikan uangnya biasanya sudah ditentukan dan hanya bisa dilakukan dalam waktu tertentu. Dengan kata lain deposito adalah produk simpanan bank dengan bunga di atas tabungan dan boleh diambil setelah jangka waktu tertentu dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Keuntungan deposito itu sendiri adalah imbal hasil berupa bunga yang ditawarkan oleh bank kepada kita selaku nasabah/investor yang menyimpan uangnya dalam deposito. Sedangkan untuk besar kecilnya bunga deposito sangat dipengaruhi bunga acuan Bank Indonesia (BI). Saat bunga acuan BI naik, bunga deposito juga naik. Begitu juga sebaliknya.

Kerugian berinvestasi pada deposito adalah sulitnya mencairkan uang yang kita miliki apabila kita memerlukannya, karena ada jangka waktu yang ditentukan, kemudian pajak 20% yang berlaku di deposito ketika kita mencairkan deposito yang kita miliki.

Meski keuntungan dari deposito bisa sangat bergantung dengan kebijakan BI, deposito tetap jadi primadona banyak orang, terutama bagi mereka yang berasal dari generasi baby boomer dan sebagian besar generasi X.

Lantas bagaimana cara menghitung bunga deposito ini? Melansir dari lifepal, berikut cara menghitung bunga deposito setelah dipotong pajak:

Rumus Bunga Deposito = Bunga x Dana Pokok Deposito x 30 hari x 80% (pajak) / 365 (hari).

Sebagai contoh:

– Deposit awal: Rp 40.000.000

– Bunga deposito: 6%

– Tenor penyimpanan: 3 bulan

– Pajak deposito: 20% (PPh untuk dana deposito > Rp7.500.000)

– Bunga deposito tiap bulan: 6% x Rp 40.000.000 x 30 x 80%/365 = Rp 157.808,219 per bulan.

Dengan demikian, sebagai keterangan mengenai ilustrasi perhitungan deposito di atas, 30 adalah 30 hari (satu bulan), 80 persen itu hitungannya dikenai pajak (pajak deposito 20 persen), dan 365 itu maksudnya 365 hari alias satu tahun.

Artinya dengan menyetorkan deposit awal sebesar 40 juta untuk bunga deposito 6% untuk tenor penyimpanan 3 bulan, nasabah dapat menerima bunga deposito sebesar Rp 157.808,219 per bulan.