08/10/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/cairkan-jht-dari-bpjamsostek-kena-pajak-progresif-pahami-ketentuan-terbarunya/

Pajak.comJakarta – Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sering kali menjadi momentum yang dinanti oleh para pekerja. Namun, kebijakan pajak progresif yang diterapkan pada pencairan dana ini sering kali menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi pesertanya. Mengapa pencairan dana yang seharusnya membantu justru dikenakan pajak yang cukup besar? Pajak.com akan mengulas jenis dan mekanisme pemotongan pajak progresif pada pencairan BPJamsostek termasuk peraturan yang mendasarinya, serta sejumlah tip bagi pekerja untuk mengoptimalkan pencairan dana tanpa terkena potongan pajak yang memberatkan.

Jenis dan Mekanisme Pencairan JHT yang Dikenakan Pajak

Sebagaimana diketahui, JHT adalah salah satu program BPJamsostek yang dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sederhananya, program ini bertujuan untuk melindungi pekerja dengan menyediakan simpanan yang dapat digunakan untuk kebutuhan finansial di masa tua. Dana JHT ini dikumpulkan dari iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja selama masa aktif bekerja.

Sebetulnya, peserta dapat mencairkan dana JHT sepenuhnya ketika mencapai usia pensiun (minimal 56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, terdapat mekanisme pemotongan pajak progresif pada pencairan dana JHT dari BPJamsostek yang diatur melalui beberapa peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berikut adalah beberapa jenis pencairan JHT termasuk pajak yang dikenakan:

1. Pencairan Sebagian

Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT, yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk kebutuhan lainnya. Pengambilan sebagian dana JHT ini berpotensi menyebabkan dikenakannya pajak progresif pada pengambilan berikutnya, jika jarak antar pengambilan lebih dari 24 bulan alias 2 tahun.

Pada pencairan ini, pajak progresif final dikenakan hanya pada dua tahun pertama, sementara pencairan tahun berikutnya dikenakan tarif pajak berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Merujuk pada PMK 168/2023, perhitungan PPh Pasal 21 untuk manfaat pensiun dilakukan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Pajak ini tidak dihitung secara kumulatif, melainkan dihitung per transaksi pencairan manfaat pensiun. PPh Pasal 21 final hanya dikenakan apabila manfaat JHT dibayarkan sekaligus.

Jika dibayarkan bertahap, PPh Pasal 21 final berlaku hanya untuk dua tahun pertama. Untuk pencairan di tahun ketiga dan seterusnya, tarif yang digunakan mengacu pada Pasal 17 UU HPP, yang membagi tarif PPh sebagai berikut:

  • Tarif 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta
  • Tarif 15 persen untuk penghasilan antara Rp 60 juta hingga Rp 250 juta
  • Tarif 25 persen untuk penghasilan antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta
  • Tarif 30 persen untuk penghasilan antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar
  • Tarif 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar

2. Pencairan Penuh

Peserta dapat mencairkan seluruh saldo JHT ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pencairan penuh juga berlaku jika peserta berhenti bekerja dan tidak lagi menjadi anggota BPJamsostek selama minimal 1 bulan. Terdapat aturan terkait PPh Pasal 21 final atas JHT, yaitu pajak dikenakan sebesar 0 persen untuk saldo JHT secara akumulasi berjumlah hingga Rp 50 juta, dan sebesar 5 persen untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta.

Tip Cairkan JHT Agar Tak Kena Pajak yang Memberatkan

Untuk mengoptimalkan pencairan dana JHT tanpa terkena potongan pajak yang memberatkan, pekerja perlu memahami beberapa strategi dan ketentuan yang berlaku. Pertama, pekerja dapat mempertimbangkan untuk mencairkan dana JHT secara bertahap.

Jika manfaat JHT dibayarkan secara bertahap, perhitungan PPh Pasal 21 final hanya berlaku hingga tahun kedua. Untuk manfaat JHT yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan mengacu pada Pasal 17 UU PPh, yang telah diubah dengan UU HPP.

Kedua, pekerja yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 50 juta tidak akan dikenakan pajak jika mencairkan dana tersebut sekaligus. Namun, jika saldo JHT melebihi Rp 50 juta, pekerja dapat menghindari pajak progresif yang lebih tinggi dengan mencairkan dana secara bertahap atau memilih waktu pencairan yang tepat, seperti setelah pensiun atau berhenti bekerja.

Ketiga, pekerja yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT maksimal 10 persen untuk persiapan pensiun atau maksimal 30 persen untuk biaya kepemilikan rumah, asalkan telah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun. Dengan cara ini, pekerja dapat mengakses sebagian dana tanpa terkena pajak progresif yang tinggi.

Keempat, proses pencairan saldo JHT dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi JMO atau melalui laman resmi BPJamsostek. Namun, jika diperlukan, pekerja juga dapat mendatangi kantor cabang BPJamsostek terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang telah dipersyaratkan.