Selasa, 17 November 2020 / 18.54 WIB

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5259038/bukalapak-hingga-tokopedia-pungut-pajak-10-barang-apa-yang-kena?tag_from=wp_nhl_22

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 46 perusahaan berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN). Seluruh perusahaan ini nantinya akan memungut, menyetor, dan melapor ke otoritas pajak nasional.

Seluruh perusahaan ini nantinya hanya memungut, menyetor, dan melapor PPN atas barang dan jasa atau layanan dari luar negeri yang dibeli oleh masyarakat Indonesia.

Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (17/11/2020), kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Sebagai contoh masyarakat Indonesia membeli layanan film streaming dari Netflix. Nantinya setiap pembelian akan terkena PPN sebesar 10%. Dengan begitu PPN layanan digital tersebut akan dipungut, dilapor, dan disetorkan pihak Netflix ke DJP Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, DJP menambah 10 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wapu PPN atas barang dan jasa yang dijualnya kepada konsumen di Indonesia.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Sebanyak 10 perusahaan yang baru ditunjuk ini adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited.