Rabu, 31 Maret 2021 / 06:52 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210330204713-532-624109/besok-pemerintah-pungut-pajak-10-persen-dari-amazon-dkk

Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyatakan mulai Kamis, 1 April 2021, pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital empat perusahaan internasional. Di antaranya, Amazon.

Kemudian, tiga perusahaan digital lainnya, yakni Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company S.L.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan keempat perusahaan memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” jelasnya lewat rilis, Selasa (30/3).

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi (invoice) yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan penambahan empat perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 57 badan usaha.

“DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” tambahnya.

Angka tersebut naik dari catatan Jumat (29/1), kala itu jumlah PMSE pemungut PPN berjumlah 53 perusahaan.

PMSE tersebut, antara lain Netflix International B.V, Spotify, Shopee International Indonesia, Tiktok Pte. Ltd, Amazon Web Services, Inc, Bukalapak, Tokopedia dan Valve Corporation.

Sebelum itu, DJP Kementerian Keuangan mengumumkan pengenaan PPN 10 persen atas transaksi yang dilakukan di eBay Marketplace GmbH dan layanan digital yang disediakan oleh Nordvpn S.A per 1 Februari.

“Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut pajak itu, maka sampai dengan hari ini sudah terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital di luar negeri,” kata eks direktur penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat ditjen pajak Hestu Yoga Saksama beberapa waktu lalu.