Rabu, 19 Mei 2021 / 09:49 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210518200429-92-643996/kemnaker-sudah-proses-386-persen-aduan-soal-thr-2021

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sebanyak 444 aduan atau 38,6 persen dari total 1.150 pengaduan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang masuk ke posko kementerian sudah diproses dan diteruskan ke Dinas Ketenagakerjaan di 21 provinsi untuk ditindaklanjuti.

“Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya,” ujar Ida dalam keterangan resmi, Selasa (18/5).

Ida menjelaskan proses bagaimana setiap pengaduan THR yang masuk ke posko ditindaklanjuti oleh kementerian hingga akhirnya bisa diteruskan ke daerah. Pertama, kementerian melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali atas setiap aduan yang masuk.

Pemeriksaan dilakukan dalam waktu 30 hari. Kedua, hasil pemeriksaan akan menentukan jenis rekomendasi tindak lanjut, misalnya pemberian sanksi.

“Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah, mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Langkah berikutnya menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan,” jelasnya.

Kendati begitu, sejauh ini belum ada informasi mengenai respons Disnaker di daerah terkait tindak lanjut aduan tersebut. Namun, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan bahwa kementerian akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Disnaker dan Tim Posko THR untuk evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan rekomendasi sanksi.

Sejauh ini, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanski administrative berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sebagai informasi, secara total Posko THR 2021 menerima 1.860 aduan. Selain aduan terkait pembayaran THR, Posko juga menerima 710 konsultasi mengenai THR.

Topik konsultasi tersebut, yaitu THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan, misal bagi pengemudi ojek dan taksi online.

Kemnaker mengingatkan pekerja atau buruh, pengusaha, hingga masyarakat umum agar segera melaporkan aduannya bila ada ke Posko THR 2021. Pengaduan maupun konsultasi masih terus dibuka sampai Kamis (20/5).