Source:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230328084023-4-425017/batas-akhir-spt-3-hari-lagi-lapor-online-aja-yuk/
28 March 2023

 

Jakarta, Indonesia – Tinggal 3 hari lagi, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2022 segera berakhir. Hal ini berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang tenggat waktu pelaporannya hanya sampai tanggal 31 Maret 2023, sedangkan untuk WP badan waktu tersisa 1 bulan lagi yakni pada 30 April 2023.

Karena waktunya tergolong mepet, WP sebenarnya dapat menggunakan kemudahan layanan online yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar tak perlu repot-repot melaporkan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal tersebut dapat dilakukan melalui layanan online atau e-Filing.

e-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online. WP hanya perlu device dan jaringan internet untuk melaporkan SPT dari mana saja dan kapan saja. Melalui layanan ini, WP dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Namun sebelum melaporkan SPT secara online, WP perlu tahu terlebih dahulu tentang formulir yang akan diisi. Bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

 

Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Setelah mengetahui perbedaan tersebut dan ingin melaporkan SPT secara online, berikut langkah-langkahnya:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.