05/09/2024
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan aturan baru yang rincikan prosedur pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang mewah kepada perwakilan negara asing. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.
“Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan, dan pelayanan dalam pembebasan PPN atau PPnBM atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan PPN dan PPnBM atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya,” tulis pertimbangan dalam PMK Nomor 59 Tahun 2024, dikutip Pajak.com, (4/9).
PMK Nomor 59 Tahun 2024 juga mendefinisikan perwakilan negara asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada Pemerintah Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
Sementara, pejabat perwakilan negara asing adalah kepala beserta staf perwakilan negara asing, kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan, badan internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), badan-badan di bawah perwakilan negara asing, dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Kemudian, pejabat badan internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli badan internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan WNI.
Prosedur Pembebasan PPN – PPnBM atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing
Berikut prosedur pembebasan PPN dan PPnBM atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dalam Pasal 1 PMK Nomor 59 Tahun 2024:
- Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas, perwakilan negara asing mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dilengkapi dengan surat rekomendasi dan bukti pendukung;
- Surat rekomendasi merupakan surat dari:
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau pejabat yang ditunjuk, bagi perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing; atau
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau pejabat yang ditunjuk, bagi badan internasional serta pejabat badan internasional. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Sementara, bukti pendukung minimal berupa:
– Proformainvoice dan salinan purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan;
– Bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau
- Untuk perolehan kendaraan bermotor, bukti pendukung surat harus dilengkapi dengan:
– Surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor, yang memuat rincian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah memperoleh pembebasan dan masih dimiliki perwakilan negara asing atau pejabat perwakilan negara asing atau badan internasional atau pejabat badan internasional sebelum permohonan Surat Keterangan Bebas; dan
– Dokumen perikatan jual beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang dibeli;
- Surat pernyataan harus ditandatangani oleh:
– Pimpinan untuk perwakilan negara asing atau badan internasional; atau
– Pejabat yang bersangkutan untuk pejabat perwakilan negara asing atau pejabat badan internasional.
- Permohonan yang ditandatangani oleh:
– Pimpinan untuk permohonan yang diajukan oleh perwakilan negara asing atau badan internasional; atau
– Pejabat yang bersangkutan untuk permohonan yang diajukan oleh pejabat perwakilan negara asing atau pejabat badan internasional.
- Permohonan beserta surat rekomendasi dan bukti pendukung diajukan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan:
– Akun perwakilan negara asing atau badan internasional atas permohonan yang diajukan perwakilan negara asing atau badan internasional; atau
– Akun pejabat yang bersangkutan atas permohonan yang diajukan pejabat perwakilan negara asing atau pejabat badan internasional.
- Dalam hal saluran tertentu pada laman DJP belum tersedia atau tidak dapat diakses, permohonan pembebasan disampaikan ke KPP secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
PMK Nomor 59 Tahun 2024 ini berlaku mulai 1 Oktober tahun 2024 dan mencabut PMK Nomor 160 Tahun 2014, PMK Nomor 161 Tahun 2014, serta PMK Nomor 162 Tahun 2014.