Sumber : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6320870/terkait-penerapan-pajak-karbon-pakar-unair-bisa-kurangi-kerusakan-iklim

Indonesia tengah bersiap-siap untuk menjalankan salah satu kebijakan baru yang berpotensi mengurangi angka kerusakan iklim dan lingkungan. Salah satunya adalah akan dimulainya penerapan pajak karbon. Semua kegiatan yang menghasilkan limbah emisi karbon akan dikenakan pemungutan pajak.

Amanat Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres 98/2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sebagai pencapaian target kontribusi dan ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam rangkan meningkatkan pembangunan nasional.

Mekanisme pajak karbon nantinya adalah pengenaan tarif kepada pelaku aktivitas emisi karbon dengan memakai bahan bakar fosil seperti batubara, minyak bumi, dan gas bumi. Pelaksanaan pajak karbon diharapkan jadi solusi jitu untuk menangani kerusakan lingkungan serta bisa mengembalikan kelestarian alam.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Cenuk Sayekti, menyebutkan bahwa penerapan pajak karbon bisa mengurangi kerusakan alam akibat limbah emisi karbon. Sebab semua kegiatan yang menghasilkan karbon akan dipungut pajak sehingga diharapkan bisa menurunkan tingkat keparahan emisi karbon yang berada di udara.

Cenuk menegaskan bahwa pajak karbon adalah langkah nyata sebab dalam prinsipnya pelaku pencemar lingkungan membayar limbahnya sendiri sesuai kaidah hukum. Sehingga nantinya bakal menekan pencemaran yang disebabkan oleh karbon.

Ditambah bahwa Indonesia merupakan salah satu negara anggota Paris Agreement. Perjanjian tersebut merupakan salah satu konsensus skala dunia untuk menanggulangi kerusakan iklim yang kian mengkhawatirkan. Persetujuan ini membuat negara partisipan untuk menekan emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca.

Gas rumah kaca merupakan gas-gas yang terpusat di atmosfer dan menyebabkan efek rumah kaca. Gas rumah kaca merupakan reaksi alamiah akibat kegiatan manusia di lingkungan yang menggunakan bahan bakar fosil.

Cenuk juga mengharapkan bahwa pemerintah bisa efektif dalam proses tata cara pemungutan dan alokasi penghasilan pajak. Kebijakan ini harus melihat proporsionalitas pemungutan pajak sehingga tidak terlalu membebani masyarakat menengah ke bawah.

Dan bila penerapan pajak karbon sudah berjalan maka pemerintah juga harus bersikap transparan. Perlu ditekankan bahwa perlu adanya penjelasan terkait bagaimana pajak ini dapat mengurangi emisi karbon serta memberi benefit tambahan bagi masyarakat dan juga lingkungan.