23/10/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/ajukan-restitusi-pendahuluan-wajib-pajak-perlu-urus-surat-keterangan-pkp-risiko-rendah/
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan fasilitas restitusi pendahuluan untuk Wajib Pajak dengan risiko rendah. Bahkan, DJP mempercepat proses restitusi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Namun, apakah perlu Wajib Pajak mengurus Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak (Suket PKP) berisiko rendah sebelum pengajuan restitusi pendahuluan itu?
Sejatinya, hal tersebut merupakan pertanyaan dari salah satu warganet X kepada DJP melalui akun @kring_pajak.
“Selamat siang admin, izin bertanya: perusahaan A bergerak di pengadaan pemerintahan, hanya mengeluarkan faktur 02 (PPN dipungut instansi pemerintah/bendaharawan). Saat melakukan restitusi pendahuluan, apakah bisa menggunakan fasilitas Pasal 9 ayat (4c). Apabila boleh, apakah perlu mengurus Suket PKP rosiko rendah terlebih dahulu atau langsung bisa menggunakan restitusi pendahuluan Pasal 9 ayat (4c)?,” demikian tulis warganet itu, dikutip Pajak.com, (18/10).
Seperti diketahui, restitusi pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilia (PPN).
DJP menjelaskan bahwa restitusi pendahuluan atas kelebihan pajak masukan dapat diberikan kepada Wajib Pajak PKP risiko rendah. Pada dasarnya, PKP berisiko rendah perlu penetapan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Ketetapan ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
“Namun, terhadap PKP risiko rendah ini juga bisa ditetapkan tanpa mengajukan permohonan penetapan sepanjang memenuhi pasal 14 ayat 8 PMK-117/PMK.03/2019 stdtd ya, Kak. PMK tersebut dapat Kakak akses pada laman https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/f105739d-35cb-44aa-afbd-5fc097617b55,” jelas DJP.
Wajib Pajak pun merespons penjelasan DJP tersebut. “Dari hasil telaahan kami, dalam pasal 14 ayat 8 PMK-117/PMK.03/2019, syaratnya merujuk kembali ke Pasal 13 ayat (2) huruf f PMK Nomor 39/PMK.03/2018, yang dimana merujuk kembali ke Pasal 9 ayat (2) huruf d, yang berbunyi, PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1 miliar. Artinya, bisa kami simpulkan bahwa apabila selama menyampaikan permohonan restitusi PPN.”