Selasa, 06 Oktober 2020 / 17:50 WIB
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4375328/iai-pengaturan-pajak-selama-pandemi-covid-19-harus-jadi-perhatian
Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Mardiasmo mengatakan digitalisasi telah menciptakan kerumitan bagi sektor bisnis untuk menentukan hak perpajakan terhadap pendapatan hasil transaksi antar negara.
“Digitalisasi yang telah menciptakan kerumitan bagi sektor bisnis, ini tidak mudah. Untuk menentukan di mana penciptaan nilai ditambahkan ke barang atau jasa secara konsisten. Apalagi pada kenyataannya banyak perusahaan yang beroperasi lintas negara mencoba memanfaatkan wilayah abu-abu,” kata Mardiasmo dalam Sambutannya di Virtual International Tax Conference 2020 “Current Updates of International Tax Development”, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, menurutnya digitalisasi yang pesat juga mempengaruhi aktivitas transfer perusahaan multinasional dengan sistem pajak yang berbeda di setiap negara.
Sehingga berpotensi untuk meningkatkan perselisihan. Oleh karena itu kepastian pajak sangatlah penting.
Lanjutnya, tantangan lain di masa pandemi covid-19 ini semua negara memiliki tantangan yang sama yakni penanganan dampak pandemi covid-19 terhadap Kesehatan dan ekonomi.
Maka dari itu, semua negara termasuk Indonesia telah mengerahkan kebijakan fiskal untuk menangani dampak covid-19 ini. Kendati begitu, pengaturan pajak di masa pandemi seiring meningkatnya penggunaan digitalisasi di sektor bisnis harus tetap teratur.
“Langkah-langkah fiskal telah dimainkan dan akan terus memainkan peran penting karena negara-negara tidak mau terus-menerus melalui krisis covid-19,” pungkasnya.