18/07/2024
Source: https://www.pajak.com/keuangan/holding-company-apa-itu-manfaat-ciri-khas-jenis-dan-contoh/
Pajak.com, Jakarta – Dalam dunia bisnis modern, istilah holding company semakin sering terdengar. Holding company, atau perusahaan induk ini berfungsi untuk mengendalikan dan mengelola portofolio perusahaan yang beragam tanpa terlibat langsung dalam operasional sehari-hari. Lalu, apa pengertian holding company, manfaat, ciri khas, jenis-jenis, serta contoh-contoh holding company yang sukses di Indonesia? Pajak.com akan mengupasnya lebih dalam untuk Anda.
Apa Itu “Holding Company”?
Secara umum, holding company adalah entitas yang memiliki mayoritas saham atau kendali penuh terhadap satu atau lebih perusahaan lain yang dikenal sebagai anak perusahaan. Perusahaan induk tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan operasional sehari-hari anak perusahaannya, tetapi berperan sebagai pengendali dan pengelola aset serta investasi.
Tujuan utama dari pembentukan holding company adalah untuk memperbaiki pengelolaan portofolio bisnis, mengurangi risiko, dan memaksimalkan keuntungan melalui diversifikasi usaha. Dengan memiliki beragam anak perusahaan di berbagai sektor, perusahaan induk dapat menyebar risiko dan memanfaatkan peluang pasar yang berbeda. Selain itu, holding company juga dapat memberikan dukungan finansial dan strategis kepada anak perusahaannya, sehingga meningkatkan efisiensi dan daya saing secara keseluruhan.
Apa Saja Manfaat “Holding Company”?
Holding company menawarkan berbagai manfaat yang signifikan bagi perusahaan dan pemegang sahamnya, sebagai berikut:
1. Diversifikasi Risiko
Salah satu manfaat utama dibentuknya holding company adalah diversifikasi risiko. Dengan memiliki berbagai anak perusahaan di sektor yang berbeda, holding company dapat menyebarkan risiko bisnis sehingga tidak bergantung pada satu sumber pendapatan saja. Hal ini membantu mengurangi dampak negatif dari fluktuasi pasar pada satu sektor tertentu.
2. Optimalisasi Alokasi Sumber Daya
Holding company dapat mengoptimalkan alokasi sumber daya dengan memindahkan aset atau modal ke anak perusahaan yang lebih membutuhkan atau memiliki potensi pertumbuhan yang lebih tinggi. Ini memungkinkan penggunaan sumber daya yang lebih efisien dan efektif di seluruh grup perusahaan.
3. Efisiensi Pajak
Manfaat lainnya adalah efisiensi pajak. Holding company bisa mengatur kepemilikan dan transaksi antarperusahaan untuk mengurangi beban pajak secara legal. Di samping itu, banyak juga yurisdiksi yang memberikan insentif pajak untuk holding company, seperti pembebasan pajak atas dividen dari anak perusahaan.
Tentunya, ini membantu mengoptimalkan struktur pajak dan meningkatkan arus kas bersih perusahaan. Dengan strategi yang tepat, holding company bisa mengurangi kewajiban pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan dan meningkatkan keuntungan.
4. Kekuatan Negosiasi
Manfaat lainnya dengan pembentukan holding company yaitu memiliki kekuatan negosiasi yang lebih besar dalam memperoleh pembiayaan atau melakukan akuisisi. Karena memiliki aset dan portofolio yang lebih besar dan beragam, holding company dapat menarik perhatian investor dan kreditur dengan lebih mudah.
5. Dukungan Strategis dan Manajerial
Terakhir, holding company dapat memberikan dukungan strategis dan manajerial kepada anak perusahaan. Ini termasuk bantuan dalam pengambilan keputusan penting, penyediaan sumber daya tambahan, dan peningkatan kinerja keseluruhan melalui sinergi antar perusahaan dalam grup.
Apa Saja Ciri Khas “Holding Company”?
Holding company memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari jenis perusahaan lainnya:
- Kepemilikan anak perusahaan. Holding company memiliki anak perusahaan yang berada dalam satu grup yang sama. Anak perusahaan ini bisa beroperasi di berbagai sektor industri, namun semuanya berada di bawah kendali holding company.
- Manajemen terpisah. Pengelolaan bisnis di setiap anak perusahaan dilakukan oleh manajemen yang terpisah. Meskipun demikian, kendali utama tetap berada di tangan holding company, yang mengarahkan strategi dan keputusan penting untuk keseluruhan grup.
- Kepemilikan saham mayoritas. Holding company biasanya memiliki saham mayoritas atau kendali penuh terhadap anak perusahaan. Ini memungkinkan holding company untuk mengarahkan strategi dan keputusan penting, serta memastikan bahwa tujuan dan visi grup perusahaan tetap selaras.
Apa Saja Jenis “Holding Company”?
Ada beberapa jenis holding company yang dapat dibedakan berdasarkan peran dan keterlibatannya dalam operasional anak perusahaan:
1. Investment Holding Company
Jenis ini berfungsi sebagai investor pasif yang memiliki saham di anak perusahaan hanya untuk tujuan investasi. Investment holding company jarang terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis sehari-hari anak perusahaan. Fokus utamanya adalah mengelola portofolio investasi dan memaksimalkan keuntungan dari kepemilikan saham tersebut.
2. Operating Holding Company
Berbeda dengan investment holding company, operating holding company terlibat aktif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan di anak perusahaan. Mereka sering kali menggunakan hak veto dan memiliki perwakilan di dewan direksi atau komisaris untuk memastikan bahwa strategi dan operasional anak perusahaan sejalan dengan tujuan grup.
3. Pure Holding Company
Jenis ini hanya berfokus pada kepemilikan perusahaan lain tanpa terlibat dalam kegiatan bisnis lainnya. Pure holding company tidak menjalankan operasional bisnis sendiri, melainkan hanya mengelola dan mengendalikan anak perusahaan.
4. Mixed Holding Company
Mixed holding company tidak hanya memiliki perusahaan lain, tetapi juga terlibat dalam operasi bisnis itu sendiri. Mereka menjalankan bisnis operasional selain mengelola anak perusahaan.
5. Immediate Holding Company
Ini adalah jenis holding company yang dikendalikan oleh holding company lain. Immediate holding company memiliki anak perusahaan, tetapi juga berada di bawah kendali holding company yang lebih besar.
Contoh-contoh “Holding Company” di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa holding company yang menonjol dan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Berikut adalah daftarnya:
1. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Sebagai holding company, PT Semen Indonesia mengendalikan beberapa anak perusahaan seperti PT Semen Padang dan PT Semen Gresik, yang bergerak di industri semen. Holding company ini berperan dalam mengoordinasikan strategi bisnis dan operasional untuk memastikan efisiensi dan daya saing yang tinggi.
2. PT Pupuk Indonesia (Persero)
PT Pupuk Indonesia mengelola beberapa anak perusahaan seperti PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. Dengan struktur holding company, PT Pupuk Indonesia dapat mengoptimalkan distribusi dan produksi pupuk di seluruh Indonesia, serta meningkatkan inovasi dan kualitas produk.
3. PT Astra International Tbk
Astra memiliki portofolio bisnis yang sangat luas, termasuk automotif, jasa keuangan, alat berat, agribisnis, teknologi informasi, dan infrastruktur. Sebagai holding company, Astra mengelola berbagai anak perusahaan seperti PT Toyota Astra Motor dan PT Astra Agro Lestari, yang memungkinkan diversifikasi risiko dan peningkatan efisiensi operasional.
4. PT Pertamina (Persero)
Pertamina adalah holding company pelat merah di sektor energi yang mengelola berbagai anak perusahaan di bidang minyak dan gas. Pertamina berperan penting dalam memastikan pasokan energi nasional dan mengembangkan berbagai proyek energi baru dan terbarukan.
5. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
Telkom adalah holding company di sektor telekomunikasi yang mengelola berbagai anak perusahaan seperti Telkomsel dan Telkomsigma. Telkom berperan dalam menyediakan layanan telekomunikasi dan teknologi informasi yang inovatif dan berkualitas tinggi di seluruh Indonesia.