Senin, 01 Maret 2021 / 08:32 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210301082759-78-612010/hitung-hitungan-harga-mobil-baru-setelah-gratis-pajak

Jakarta, CNN Indonesia — Kebijakan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Murah (PPnBM) mobil baru mulai berlaku hari ini, (1/3). Untuk periode pertama, yaitu Maret-Mei, pemerintah membebaskan pajak mobil baru hingga 100 persen.

Kemudian, untuk Juni-Agustus 2021 turun menjadi 75 persen dan terakhir September-Desember 2021 keringanan tarif dipangkas menjadi 25 persen.

Pengurangan harga mobil dari kebijakan ini diproyeksi berkisar antara 10-20 persen, tergantung berbagai hal, mengikuti perhitungan harga off the road dan on the road.

Sebagai informasi, PPnBM merupakan pajak negara yang dihitung berdasarkan harga off the road kendaraan alias Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). PPnBM dikenakan pada penjual untuk kemudian dibebankan ke konsumen dalam harga on the road.

Harga on the road atau harga ritel alias banderol yang ditawarkan dealer ke konsumen sudah melalui penambahan hitung-hitungan pajak daerah, seperti Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, harga on the road juga meliputi hal lain seperti biaya distribusi dan keuntungan dealer, sehingga harga bisa 20 persen-40 persen lebih tinggi dari off the road.

Adapun kendaraan yang dibebaskan dari PPnBM adalah jenis sedan dan 4×2 yang mesinnya tidak lebih dari 1.500 cc. Selain itu, kendaraan harus menggunakan komponen hasil produksi dalam negeri minal 70 persen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2017 tentang PPnBM, pajak barang mewah mobil 4×2 dengan mesin di bawah 1.500 cc sebesar 10 persen.

Mobil yang termasuk jenis ini bervariasi, mulai dari model mobil kota, hatchback, MPV, dan SUV.

Sementara, sedan 4×2 dengan mesin di bawah 1.500 cc yang diproduksi lokal hanya ada satu, yaitu Toyota Vios. PPnBM untuk mobil jenis ini sebesar 30 persen.

Misalnya pada salah satu model low MPV, Mitsubishi Xpander, varian teratas 1.5L ULTIMATE-L 4X2 A/T. NJKB mobil ini yang tertulis pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 sebesar Rp205 juta sedangkan harga ritel seperti tertera dalam situs resmi Mitsubishi Indonesia adalah Rp278,9 juta.

PPnBM mobil ini sebesar Rp20,5 juta dihitung dari 10 persen (besar PPnBM) X Rp205 juta (angka NJKB). Secara sederhana, menghitung harga ritel mobil ini tanpa PPnBM yakni Rp278,9 juta dikurangi Rp20,5 juta sehingga hasilnya Rp258,4 juta atau berkurang 7,3 persen.

Sementara buat Vios, NJKB pada varian tertingginya, 1.5 G CVT, sebesar Rp261 juta. Sedangkan harga ritel varian ini menurut situs resmi Toyota Indonesia Rp346,85 juta.

Nilai PPnBM Vios 1.5 G CVT sebesar Rp78,3 juta dihitung dari 30 persen X Rp261 juta. Sementara bila dijual ke konsumen tanpa PPnBM berarti Rp346,85 juta dikurangi Rp78,3 juta yang hasilnya Rp268,55 juta atau berkurang Rp22,5 persen.

Tanpa PPnBM diprediksi bisa memangkas harga jual mobil baru hingga 10 persen- 20 persen, tapi perlu dipahami ini belum termasuk diskon yang ditawarkan dealer sehingga penurunan bisa saja lebih besar.

Secara terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memperkirakan pembebasan PPnBM akan membuat harga turun Rp23 juta per unit.

Perhitungan diasumsikan dengan mengambil contoh kelas mobil sedan yang memiliki PPN sebesari 10 persen dari harga jual.

Susi, sapaan akrabnya, mengatakan perhitungan ini muncul dari rapat pemerintah bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Menurut data Gaikindo, harga jual mobil sedan di pasaran, seperti dealer-dealer resmi rata-rata di kisaran Rp251 juta per unit.

“Harga jualnya kalau tidak ada relaksasi itu kira-kira Rp251 juta, ini setelah bea balik nama kendaraan, PKB, PPnBM, dan margin untuk penjualan di tingkat dealer dan sebagainya,” kata Susi.

Bila ada pembebasan pajak mobil baru, sambungnya, harga mobil bisa menyentuh kisaran Rp228 juta sampai Rp229 juta per unit.

Berikut daftar mobil PPnBM 0 persen:

  • Toyota Yaris (semua varian)
  • Toyota Vios (semua varian)
  • Toyota Sienta (semua varian)
  • Daihatsu Xenia (semua varian)
  • Toyota Avanza (semua varian)
  • Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
  • Daihatsu Luxio (semua varian)
  • Daihatsu Terios (semua varian)
  • Toyota Rush (semua varian)
  • Toyota Raize (semua varian)
  • Daihatsu Rocky (semua varian)
  • Mitsubishi Xpander (semua varian)
  • Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
  • Nissan Livina (semua varian)
  • Honda Brio RS (semua varian)
  • Honda Mobilio (semua varian)
  • Honda BRV (semua varian)
  • Honda HRV (semua varian)
  • Suzuki Ertiga (semua varian)
  • Suzuki XL7 (semua varian)
  • Wuling Confero (semua varian)